Persindonesia.com Banjarmasin – Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga di wilayah Sungai Jingah, RT. 7 dan Sultan Adam Komplek H. Andir, No.6 A RT.18 di Polsek Banjarmasin Utara akhirnya ditangkap.
Team Resmob Polsek Banjarmasin Utara awalnya menerima laporan dua motor warga hilang dalam sehari. Kemudian Polsek Banjarmasin Utara melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tersebut di wilayah Banjarbaru.
PPKM Level 4 Diperpanjang, Masuk Bali Wajib Tunjukkan SWAB PCR Negatif
Pelaku pencurian motor diamankan, tak lama kemudian penadah atau pembeli motor curian juga turut di amankan di Handil Bakti, Barito Kuala.
Pelaku sempat melawan petugas yang akhirnya di dihadiahi timah panas di kaki sebelah kanannya.
Kunjungan Kerja Ke Riau, Wakapolri Berikan Asistensi Terkait Penanganan Covid-19
Usia pelaku baru 21 tahun, sedangkan penadahnya berusia 18 tahun. Pelaku sering mengintai setiap RT yang terdapat motor lengah parkirnya untuk di curi, dengan cara memutus kabel dan tidak merusak kunci. Juga saat kunci masih menempel pada motor.
Beruntung aksi pelaku terekam CCTV, sehingga pelaku pencurian cepat terungkap.
Acara 1 Muharrom Santunan Anak Yatim Piatu Di Pacet Mojokerto
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung, SIK,MH menegaskan, “jangan coba-coba melakukan tindak pidana pencurian motor dan lainnya di wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara, kalau tidak kami tangkap dan lumpuhkan,” ujarnya. (Fitri)






