Kasus Curanmor : Kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi pada Rabu, 1 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WITA di halaman asrama putri Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli. Korban, seorang penghuni asrama, mendapati motornya hilang saat hendak pulang kampung.
Setelah laporan diterima, tim Reskrim Polres Bangli bergerak cepat. Pada 5 Januari 2025, satu pelaku berhasil diamankan di Lumajang, Jawa Timur. Pengembangan lebih lanjut mengungkap keterlibatan dua pelaku lainnya yang juga diamankan.
“Dari kasus ini, tiga pelaku telah ditangkap, dua di antaranya berperan sebagai pencuri dan satu sebagai penadah,” ujar Kapolres Bangli. Ketiga pelaku dikenai Pasal 363 Ayat 1-4 sub Pasal 362 KUHP, serta Pasal 480 Ayat 1 KUHP untuk penadah.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada. “Jangan meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau. Hal ini dapat mempermudah pelaku menjalankan aksinya,” tambahnya.
Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi : Kasus kedua melibatkan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar. Kejadian ini terungkap pada Jumat, 15 November 2024, di warung milik tersangka berinisial IKN di Banjar Asah, Kecamatan Kintamani.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka diketahui menjual BBM bersubsidi secara ilegal. “Tersangka melanggar Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” jelas Kapolres.

Polres Bangli menegaskan akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat dan negara. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan.
“Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya Polri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban,” tutup Kapolres Bangli.*