Melawi, Persindonesia. com
Polres Melawi Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar press release nengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dan roda enam dilaksanakan di Aula Tribrata Mapolres Melawi, Senin (13/9/2021).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Melawi Kompol Agus Mulyana didampingi Kasat Reskrim AKP M Ginting serta Kasub Satgas Manajemen Media (Kasubbag Humas) AKP Herno Mintoro menghadirkan tersangka dan barang bukti.
Kompol Agus Mulyana menyampaikan hasil pengungkapan kasus pencurian motor dan pencurian mobil Truk yang terjadi diwaktu dan tempat yang berbeda.
” Hari ini kita akan menyampaikan dua hasil pengungkapan pencurian motor Yamaha Mio yang terjadi di Dusun Tempurau Desa Batu Buil, Kecamatan Belimbing dan pengungkapan pencurian Mobil truk yang terjadi di Hotel Bintang Anugrah, Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh,”ujarnya
Pada kesempatan yang sama pula Kasat Reskrim Polres Melawi, Muhammad Ginting menyampaikan kronologis kejadian pencurian motor dan mobil truk tersebut.
Kejadian pencurian motor tersebut sekitar pukul 05.00 tepatnya pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 di pohon durian yang beralamat dusun Tempurau, Desa Batu Buil, Kecamatan Belimbing, Melawi. Satu buah unit motor Yamaha Mio M3 yang di ambil oleh tersangka MKS yang menggunakan gunting untuk membawa motor tersebut.
Lebih lanjut Kasat Reskrim bahwa modus tersangka untuk mengambil motor tersebut untuk dipergunakan sehari-hari dan persangkaan pasal tindak pidana pencurian pasal 363 ayat 1.
Ginting sapaan akrabnya juga menyampaikan kronologis kejadian pencurian mobil truk yang terjadi di Hotel Bintang Anugrah, Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi.
Pencurian Mobil truk tersebut terjadi di Hotel Bintang Anugrah tepatnya jam 05.48 pada hari Sabtu tanggal 4 September 2021.
Tersangka MTN melakukan aksinya karena melihat kaca mobil tersebut tidak tertutup rapat dan untuk menghidupkan mobil nya digunakan kunci motornya. Modus tersangka bukan untuk memiliki tapi untuk mendapatkan keuntungan. Tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1,” ujarnya
Sementara Kasubag Humas Polres Melawi, AKP Herno Mintoro memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menyimpan atau memarkirkan kendaraan,
” Berhati-hati lah menyimpan dan parkiran kendaraan, untuk motor lakukan penguncian stang motor dan mobil tutup lah kaca mobil sampai sempurna, biar kita tidak memberikan peluang untuk kejahatan itu terjadi,” imbuhnya.(a. m)






