Polres Gianyar Berhasil Amankan 10 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Ini Ancaman Pasalnya

Gianyar,PersIndonesia.Com- Pasca digelarnya Operasi Antik Agung 2024 selama 16 hari yang dimulai dari 31 Mei sampai dengan 15 Juni 2024, Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Gianyar berhasil mengamankan 10 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba.

Hal tersebut disampaikan Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol I Nengah Sudiarta didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia dan Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra saat rilis kasus di Mapolres Gianyar, Kamis (20/6/24).

Baca Juga : Ops Antik Agung 2024, Polres Bangli Berhasil Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Lebih lanjut ia menjelaskan dalam Operasi Antik Agung 2024 jajaran SatRes Narkoba Polres Gianyar menggelar penyelidikan dengan target operasi 6 kasus dan ternyata berhasil mengungkap 10 kasus, dengan jumlah pelaku sebanyak 10 orang.

Dari 10 pelaku yang diamankan ini ada yang berperan sebagai pengedar dan pemakai. Dan dengan jumlah laki-laki sebanyak 8 orang dan perempuan 2 orang.

“Ada 4 orang pelaku yang berstatus residivis kasus narkotika, kita kembali tangkap dalam Operasi Antik Agung 2024 ini,” ujarnya.

Baca Juga : Lagi Asik Makan Rujak Di Tangkap Reskrim Polsek Semampir

Kompol Sudiarta menegaskan para pelaku yang berhasil ditangkap petugas, yakni I Putu Krishna Adhi Putra (26), Komang Bobby Triananda (25), Made Rama Pradnyana Usadi (25), Ai Nuraidah (26), Ni Kadek Widiadnyani (27), Nawang Saputro (34), Fidi Ramzani (27), M. Arif Saputra (24), I Wayan Maret Sukendra (33), serta Yulianto (42).

Dan dari tangan para pelaku, kami berhasil mengamankan sebanyak 16 paket sabu dengan berat 4,45 gram netto.

“Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal 111, 112, 114, dan 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara”, tandasnya. (DG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *