Kapolres Gianyar, AKBP Umar, dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Gianyar pada Jumat, 7 Februari 2025, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari strategi kepolisian untuk menekan angka peredaran narkoba, khususnya sabu-sabu. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengungkap sembilan kasus berbeda dengan total 11 tersangka yang sebagian besar berperan sebagai kurir narkoba.
“Tiga tersangka berasal dari Bali, sementara delapan lainnya berasal dari luar Bali. Barang bukti yang kami sita berupa 38 paket sabu dengan berat bersih mencapai 10,42 gram,” ungkap Kapolres.
Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia, menambahkan bahwa salah satu tersangka awalnya mencoba mengelabui petugas dengan menggunakan KTP palsu yang menunjukkan identitas perempuan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka sebenarnya berjenis kelamin laki-laki.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Operasi Antik Agung 2025 ini menjadi bukti keseriusan Polres Gianyar dalam memberantas peredaran narkoba serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Gianyar.
Krg.