Papua Mamberamo Tengah – Kapolres Mamberamo Tengah AKBP Rahmad Koharudin S.h Melalui Personil Bhabinkamtibmas Polres Mamberamo Tengah Brigpol Wene W Walilo dan Brigpol Ironi Itlay telah Fasilitasi Penyelesaian Masalah Kasus Pembunuhan dan Pembakaran Rumah secara Kekeluargaan, Rabu (08/02/2023).
Pelaksanaan Kegiatan penyelesaian masalah terkait kasus pembunuhan secara kekeluargaan (adat) dengan melibatkan Pihak pelaku dan pihak korban di Lapangan Apel Mapolres mamberamo tengah guna menyelesaikan secara keluarga (adat) dengan Membuat Surat Pernyataan dengan syarat dan ketentuan Yang Berlaku.
” Tegas Brigpol Wene W Walilo dan Brigpol Ironi Itlay (Bhabinkamtibmas) Polres Mamberamo tengah menghimbau kepada pihak pelaku dan pihak korban bahwa penyelesaian masalah terkait kasus pembunuhan ini di selesaikan sacara keluarga (adat) dan dinyatakan selesai bila mana di kemudian hari salah satu dari pihak melakukan kembali kesalahan yang sama secara tidak langsung di proses secara hukum yang berlaku.
Kemudian Pihak Korban Meminta Tuntut (Denda) Kepada Pihak Pelaku Dengan Denda Uang Sebesar Rp.500.000.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah) Dengan 50 Ekor Babi dan Akan Di Saksikan Pembayaran Pada Tanggal 8 Maret Dan Masalah Rumah Beberapa Kepala Desa Akan Bicara Secara Adat Masalah Pembangunan Kembali Rumah Yang Di Bakar.
Pelaksanaan Kegiatan penyelesaian secara adat ini Bertujuan sebagai peringatan agar tidak terulang kembali keselahan yang sama dan memberikan efek jerah dengan membuat surat pernyataan kepada kedua bela pihak dengan Bertanda tangan di atas meterai Memberikan pandangan kepada warga masyarakat agar dapat saling bekerja sama dengan kepolisian Polres Mamberamo Tengah menjaga kamtibmas di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Tim.






