Polres Metro Jakarta Timur Ciduk Pelaku Aksi Pemerasan Berpura Pura Jadi Korban Tabrak Lari

Jakarta Timur, Persindonesia.com
Viralnya sebuah video kejahatan dugaan provokasi dan tindak pidana pemerasan yang dilakukan seseorang pria terhadap pemilik mobil Avanza hitam di Pasar Rebo, Jakarta Timur beberapa hari lalu akhirnya dibekuk Satuan Reskrim Polres Jakarta Timur dan Polsek Pasar Rebo, Minggu (30/1/2021).

Kombes Pol. Budi Sartono selaku Kapolres Metro Jakarta Timur menjelaskan, bahwa kejadian pada Rabu 26 Januari 2022 sekitar pukul 10.30 Wib, tepatnya di depan Plaza Pasar Rebo dimana pelaku menghampiri mobil tersebut,” ujar Budi Sartono.

Masih terang Kapolres, pelaku mengaku bahwa kakinya terlindas oleh mobil tersebut sehingga informasinya viral di media sosial,” bebernya

Jajaran Polsek Pasar Rebo didampingi satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur langsung melakukan penyelidikan hingga mendapati pelaku berinisial AF dan setelah dilakukan interograsi terhadap pelaku bahwa pelaku mengakuinya.

“AF memberhentikan mobil mengatakan dirinya tertabrak serta seolah-olah kakinya terlindas ban dan berpura-pura pincang dengan tujuan agar mendapatkan ganti rugi,” ungkap Budi Sartono.

Pelaku AF mengaku pernah mengalami kecelakaan dan kakinya terlindas bus pada tahun 2012 yang menyebabkan kakinya remuk dan di operasi namun itu sudah beberapa tahun lalu dan ada bekas operasi tersebut dimanfaatkan untuk mencoba memeras orang lain.

AF juga sudah mengakui perbuatannya untuk membeli obat, karena sedang berobat jalan di RSKO Cibubur, hal tersebut juga tidak di benarkan melakukan tindak pidana pemerasan untuk membeli obat ketergantungan, hal ini juga masih kita dalami,” ulasnya.

Setelah polisi melakukan tes urine anehnya yang bersangkutan juga negatif dan pelaku AF seorang tukang parkir di Depok, untuk melakukan aksinya dia hanya sendirian di mana motor yang ditumpangi saat mengejar tergetnya

“Yang di tumpangi pelaku AF ojek online yang di cegatnya yang di bayar 10 ribu, namun pengendara tersebut kita mintai keterangan,” terangnya.

Karena penangkapan baru tadi malam dan pemeriksaan baru tingkat awal untuk itu proses penyidikan akan terus dilakukan, pelaku kita jerat pasal 368 ayat 1 KUHP dan pada 318 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan juga 4 tahun Penjara.

Kapolres Metro Jakarta Timur juga meminta agar masyarakat tidak mudah terprovokasi, demikian juga bagi para korban aksi pemerasan jika mengalami hal serupa agar menepi di Pos Polisi terdekat maupun di kantor pemerintahan, sehingga tidak terjadi main hakim oleh orang yang tidak bertanggungjawab,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *