Polres Tegal Tahan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Persindonesia.com, Tegal – Selasa 22 Febuari 2022 siang,  Polres Tegal menggelar jumpa pers ,kasus asusila atau pecabulan yang di pimpin Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro didampingi Kasie Humas dan Kanit Reskrim

Tersangka Her merupakan  warga Adiwerna Kabupaten Tegal adalah sebagai Guru Sekolah Dasar Negeri Berstatus Honorer

Her yang merupakan guru ini, sebelumnya seringnya melihat kulit tubuh muridnya yang masih SD lambat laun nafsunya pun mengebu tak tahan melihat tubuh bocah berusia 10 tahun tersebut yang merupakan muridnya sendiri

 

Bahkan untuk melampiaskan nafsunya Her berpura pura berbuat baik dengan mengajak muridnya tersebut melihat arus lalu lintas di Tol Adiwerna, disaat inilah kadang Her melampiaskan nafsunya dengan meremas buah dada bocah berusia 10 tahun

 

Merasa berhasil dengan tipu dayanya akhirnya aksi inipun dilakukan berulang kali hingga akhirnya Ia pun tertangkap dan berhenti melampiaskan nafsu bejatnya karena harus memperrtanggungjawabkan di dalam penjara

Akibat perbuatanya  tersebut Herbdiancam dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UURI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara ( Red/Karmono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *