Surabaya, persindonesia.com – Polrestabes Surabaya mengungkap 17 kasus kejahatan jalanan yang terjadi selama bulan Ramadhan 2025 dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 4 Maret 2025. Dalam acara tersebut, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi, didampingi oleh Kasatreskrim, Kasihumas, dan jajaran Polsek setempat, memaparkan hasil pengungkapan kasus yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen agar warga Surabaya dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa gangguan dari para pelaku kejahatan jalanan,” ujar Kombes Pol Lutfi.
Dalam pengungkapan ini, 24 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 20 orang dewasa dan 4 anak-anak. Berbagai jenis kejahatan yang terungkap meliputi penjambretan, pengeroyokan, dan kepemilikan senjata tajam. Salah satu tersangka penjambret diketahui telah beraksi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya tertangkap.
Barang bukti yang diamankan antara lain enam celurit, tiga pedang, satu pisau, dan dua balok kayu. Para pelaku akan dijerat dengan berbagai pasal, seperti Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara bagi pelaku jambret, Pasal 170 KUHP dengan hukuman enam bulan penjara bagi pelaku pengeroyokan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara bagi yang membawa senjata tajam.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa patroli keamanan akan terus digelar selama bulan Ramadhan untuk memastikan kota tetap aman. “Kami tidak akan berkompromi dengan pelaku kejahatan. Ini adalah peringatan agar mereka insaf dan tidak mengganggu ketertiban di Surabaya,” tegasnya. (Red-sam/timsby)






