Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, Tiga Pelaku Ditangkap

Surabaya, persindonesia.com,– Pada tanggal 23 Januari 2025, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Surabaya. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor roda empat (R4) dan roda dua (R2).

“Berdasarkan pengakuan sementara, para pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 29 November 2024 di wilayah Gunung Anyar, dan pada tanggal 22 September 2024 di wilayah Wonokromo. Selain itu, terdapat dua kasus lainnya di Surabaya, termasuk di kawasan Sunan Ampel,” jelas Kasat Reskrim.

Ketiga tersangka yang telah ditangkap adalah IR (beralamat di Pasuruan), FR (beralamat di wilayah Batuan), dan MU (beralamat di Pasuruan). Sementara itu, dua pelaku lainnya yang berinisial S dan NT masih dalam pengejaran. Kepolisian saat ini terus mengembangkan kasus untuk menangkap pelaku lain yang terlibat.

Modus Operasi dan Barang Bukti
Modus operandi para pelaku adalah berkeliling dari Pasuruan menuju Surabaya untuk mencari target. Setelah menemukan kendaraan yang dianggap aman untuk dicuri, mereka menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur kendaraan tersebut. Hasil curian kemudian dijual di Pasuruan, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah senjata tajam dan kendaraan yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya. Polisi saat ini juga sedang mencari kendaraan yang sempat dibuang pelaku ke sungai.

Jeratan Hukum
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan dan akan menyampaikan perkembangan kasus ini kepada media. “Polrestabes Surabaya, sesuai arahan Kapolres, akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” ujarnya.
(red-sam/timsby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *