Denpasar (Rabu 15/02)- Gerak Cepat tim Polsek Dentim kembali berhasil menguak dan menciduk para tersangka pelaku pencurian di tempat kejadian perkara (TKP) Jl. Nagasari No. 28 Br. Poh Manis, Ds. Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur.
Kasus pencurian terjadi pada hari Minggu, tanggal 01 Januari 2023 sekira pukul 18.00 Wita, dengan dua orang tersangka yakni : AR (26thn) Pelajar sekaligus buruh alamat Dusun Krajan RT/RW 005/001 Ds/Kel. Krejengan, Kec. Krejengan, Kab. Probolinggo-Jatim, tinggal di Jl. Cokroaminoto, Ubung, Denpasar.
Dan pelaku DS asal Melaya (25 Thn)Pelajar sekaligus Buruh alamat : Jl. Sadar 05 Lingk. Arum RT/RW 006/000 Kel/Ds. Gilimanuk, Kec. Melaya-Jembrana, tinggal di Jl. Cokroaminoto, Ubung, Denpasar.
Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh tersangka AR dan DS dan DS yang ketahui terjadi pada hari Minggu, tanggal 01 Januari 2023 sekira pukul 18.00 WITA. Bertempat di Jl. Nagasari No. 28 Br. Poh Manis, Ds. Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur.
Berawal dari korban meninggalkan tempat tinggalnya dalam keadaan sepi di Jl. Nagasari No. 28 Br. Poh Manis, Ds. Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur untuk pulang kampung. Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 01 Januari 2023 sekira pukul 18.00 WITA korban tiba di tempat tinggalnya tersebut, diketahui bahwa pada saat korban membuka pintu rumah dan melihat lemari tempat menyimpan alat-alat kelengkapan kerja dalam keadaan terbuka dan setelah di cek alat berupa: 1 ( satu ) buah alat Staples Tembak merek H&L, 1 ( satu ) buah Mesin Bor Listrik, 1 ( satu ) buah Mesin Gerindra Listrik, dll sudah raib tidak ada ditempatnya.
Dengan adanya kejadian tersebut korban melaporkan ke Kantor Kepolisian Denpasar Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Penangkapan dilakukan pada hari Jumat tgl 10 Pebruari 2023 sekitar pukul 14.00 WITA tim opsnal Polsek Dentim dipimpin Kanit Reskrim IPTU MADE GALIH ARTAWIGUNA S.Tr.K. didampingi Panit Opsnal IPDA I NYOMAN PADU melakukan penyelidikan terkait pencurian alat tukang yg terjadi di jln nagasari dan mendapatkan informasi terkait keberadaan orang yg di curigai sedang berada di Canggu selanjutnya team mengarah ke Canggu dan mengamankan pelaku yang sedang bekerja di proyek jln. Pantai Nelayan dan selanjutnya digelandang Mako Dentim untuk di lakukan proses lebih lanjut.
Modus operandi tersangka mengambil barang milik korban saat rumah korban dalam keadaan yang dilakukan dengan cara secara bersama-sama dan memanjat ke dalam rumah.
Akibat kejadian tersebut diatas korban mengalami kerugian sebesar sebesar Rp. 11.000.000,- ( sebelas juta Rupiah).
Kapolsek Dentim Kompol Kompol I Nengah Sudiarta, S.Sos didampingi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu I Made Galih Artha Wiguna, Kapolsek menghimbau untuk tetap waspada dalam berakatifitas, kewaspadaan tentu akan meminimalisir ruang gerak para pelaku kejahatan. Sebagai anggota Polri kami akan berupaya memberikan pengayoman yang terbaik bagi masyarakat”, tegas Kapolsek.
Pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman penjara selama-lamanya 7 ( tujuh ) tahun.
Tim,86.






