Persindonesia.com Medan – Seperti pantauan awak media di lapangan masih terlihat para pedagang kaki lima menggelar barang dagangannya di atas tratoar pinggir jalan yang mengakibatkan kemacetan lalin, Sabtu (8/5/21).
Berdasarkan Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Surat Perintah Kapolsek medan kota nomor: SPRIN / 779 / V / OPS 1.3/ 2021.
100 Hari Kerja Kapolri Dinilai Memiliki Semangat Kepolisian yang Demokratis
Giat patroli penertiban pedangang kaki lima (PKL) di Pajak Kemiri dan Seksama Medan dipimpin langsung Aiptu F. Berutu di dampingi beserta jajaran nya,Bripka J.Pasaribu, Bripka Patar J. Pardede dan Bripka Riswandi.
“Kita memberi himbau kepada pedagang agar tidak menggelar dagangannya di pinggir jalan maupun di atas trotoar dan para pedagang dan pembeli selalu mematuhi protokol kesehatan tentang Covid-19, memakai masker, jaga jarak dan sering cuci tangan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona,” tutur Aiptu F. Berutu kepada awak media.






