Persindonesia.com Jembrana – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Jembrana menjamin seluruh lulusan sekolah dasar (SD) tahun ajaran 2025 akan tertampung di jenjang sekolah menengah pertama (SMP). Pemerintah berharap proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) berjalan lancar tanpa gejolak.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dikpora Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra, menyatakan, pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap jumlah lulusan SD dan daya tampung SMP yang tersedia di seluruh wilayah Jembrana. “Kami sudah melakukan pemetaan. Kami yakin semua lulusan SD tertampung di jenjang SMP,” ujarnya, Selasa (1/7/2025).
Ia menjelaskan, sistem PPDB tahun ini dibuka melalui empat jalur: jalur prestasi sebanyak 25 persen, afirmasi 20 persen, perpindahan orang tua (mutasi) 5 persen, dan jalur domisili 40 persen. Sekolah juga dilarang menerima siswa melebihi kuota yang telah ditetapkan.
DPRD Bangli Terima Penyampian 2 Rancangan Peraturan Daerah Dari Eksekutif
Menurut Anom, kendala lebih sering terjadi di tingkat SMP, sedangkan pada jenjang SD jarang ditemukan permasalahan. Meski demikian, beberapa sekolah dilaporkan mengalami kelebihan pendaftar, namun masih menunggu proses verifikasi.
“Nanti setelah proses verifikasi baru ketahuan mana yang memenuhi syarat, mana yang tidak. Kalau pun masih ada kelebihan, itu nanti tugas kami untuk mendistribusikan ke tempat lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, sekolah memiliki kewenangan menambah kuota hingga 10 persen dari alokasi di masing-masing jalur, sesuai kebutuhan.
Darurat Pendidikan Jembrana, Ratusan Guru Hilang, Pensiun Massal Mengintai 2025
“Misalnya sekolah ingin menambah kuota jalur prestasi, itu diperbolehkan karena persentase 25 persen adalah batas minimal. Demikian juga jalur afirmasi, jika ada kelebihan tetap bisa diterima,” ungkapnya.
Jalur domisili disebut menjadi titik rawan dalam proses PPDB, sebab banyak masyarakat belum memahami sistem zonasi yang telah terkunci secara digital.
“Contohnya, siswa dari Mendoyo tidak bisa mendaftar ke SMPN 1 Negara karena sekolah tersebut tidak muncul di sistem zonasi yang bersangkutan. Ini yang perlu dipahami oleh masyarakat,” terangnya.
Ia pun mengimbau para orang tua siswa untuk memahami aturan zonasi agar tidak terjadi kesalahpahaman saat proses pendaftaran.
“Sepanjang masyarakat memahami sistem ini, saya yakin tidak ada sekolah yang kelebihan siswa. Semua anak-anak pasti tertampung karena sebelumnya sudah kami petakan,” tegasnya.
Terkait daya tampung kelas, ia menyebut standar isian normal adalah 36 siswa per kelas. Namun dalam kondisi tertentu, khususnya di wilayah kota, sekolah dapat menampung hingga 40 siswa jika sarana dan prasarana memadai.
DPRD Badung Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum di Bali Lewat Bale Kerta Adhyaksa
“Ini jadi perhatian kami, terutama jika terjadi kelebihan. Yang penting fasilitas sekolah mendukung,” pungkasnya. Ts






