Uji Publik dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2025 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta
Jakarta persindonesia.comΒ β Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas keterbukaan informasi dengan memaksimalkan penyebaran konten digital seputar pertanahan dan tata ruang. Upaya ini menjadi bagian dari strategi proaktif PPID ATR/BPN dalam menyediakan informasi yang mudah diakses dan kredibel bagi masyarakat.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menjelaskan bahwa pemanfaatan ruang digital memungkinkan informasi disampaikan secara cepat dan efektif. βKonten digital membuat komunikasi kita lebih langsung dan real time. Masyarakat bisa mengikuti perkembangan layanan, program, maupun inovasi digital ATR/BPN tanpa hambatan,β ujarnya usai mengikuti Uji Publik dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2025 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
PPID ATR/BPN mencatat adanya 692 permohonan informasi hingga 14 November 2025, baik dari tingkat pusat maupun daerah. Lebih dari separuh permohonan, yakni 53%, menanyakan tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan pertanahan.
Untuk menjawab kebutuhan informasi tersebut, PPID menghadirkan berbagai format konten dengan bahasa sederhana dan mudah dipahami. Beberapa di antaranya:Β βPRODUKTIFβ (Produksi Konten Informatif): konten edukasi mengenai layanan dan kebijakan pertanahan.Β βSAMSONβ (Saatnya Menjawab Suara Online): tayangan penjelasan pejabat ATR/BPN atas pertanyaan warganet di media sosial.Β βTangkal Hoaksβ: konten klarifikasi atas informasi tidak benar yang beredar di ruang digital.
Selain itu, Wamen Ossy menyoroti layanan Hotline WhatsApp Pengaduan, yang kini menjadi kanal favorit masyarakat. Layanan ini menggunakan single number yang terhubung dari pusat hingga kantor daerah sehingga mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan.
Dalam kesempatan yang sama, Wamen Ossy mengingatkan seluruh petugas PPID agar selalu berpedoman pada regulasi keterbukaan informasi, seperti UU No. 14/2008 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 32/2021. βPetugas PPID harus memahami betul jenis informasi yang boleh dibuka maupun yang dikecualikan. Hak masyarakat untuk mengakses informasi harus dijamin,β tegasnya.
Wamen Ossy hadir bersama Tenaga Ahli Menteri Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat, Adhi Maskawan; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo, beserta tim Biro Humas dan Protokol ATR/BPN.
(Humas ATR/BPN Gianyar Bali)
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementrian Agraria dan Tata Ruang
/Badan Pertanahan Nasional






