Persindonesia.com Medan – Guna mencegah penyebaran Covid-19, Kota Medan. diberlakukan PPKM Darurat, terhitung mulai Senin 12 sampai 20 Juli pukul 08.00 Wib sampai pukul 22.00 wib hingga 20 Juli 2021.
Dalam PPKM Darurat tersebut dilakukan 10 titik pengalihan arus dan 5 titik lokasi penyekatan serta pemeriksaan saat PPKM Darurat.
Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan mengatakan, penyekatan dan pengalihan arus serta pelaksanaan pemeriksaan swab Antigen dilakukan TNI-Polri bersama pemerintah Kota Medan dan Pemprov.
Adapun ke 10 titik PPKM darurat, Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro, Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro simpang Jalan Zainul Arifin, Jalan MH Yamin simpang Jalan Merak Jingga,Jalan Pemuda simpang Jalan P. Merah, Jalan Brig Katamso simpang Jalan Alfalah, Jalan Gatot Subroto simpang Manhattan, Jalan Jamin Ginting simpang Kampus USU, Jalan SM Raja simpang Indogrosir, Jalan HM Yamin simpang Aksara.
Sementara titik lokasi penyekatan dan pemeriksaan swab Antigen, Pos Rivera (Jalan SM Raja),Pos Simpang Titi Kuning (Jalan Besar Deli Tua), Pos Kampung Lalang (Jalan Gatot Subroto sebelum jembatan), Pos Titi Sewa/ Tembung (Jalan Letda Sujono), Pos Simpang Tuntungan (Jalan Jamin Ginting).
MP Nainggolan mengatakan berdasarkan instruksi Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri), selama PPKM Darurat pekerja esensial sebesar 50%, sedangkan non esensial 25 %. Namun untuk pekerja dibidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup orang banyak bekerja 100%.
“Kita menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat mentaati PPKM Darurat. Tidak perlu takut karena ini dilakukan untuk memutus matarantai penyebaran Covid-19 agar tidak sempat terjadi seperti didaerah lain. Pemutusan penyebaran Covid dan keberhasilan PPKM Darurat tergantung kesadaran masyarakat itu sendiri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan PPKM darurat akan digelar pada 12-20 Juli 2021. Hal ini disampaikan Edy setelah mengikuti rapat virtual persoalan PPKM bersama Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto.
“PPKM Darurat diberlakukan karena penyebarannya-penularannya COVID-19 varian Delta, sangat lebih cepat atau seribu berbanding satu dengan varian yang Wuhan ,” kata Edy, Sabtu (10/7) di Mapoldasu.
(sr)






