PPKM Diperpanjang, Polres Gianyar Laksanakan Penyekatan

Gianyar – Menindaklanjuti di perpanjangnya Masa PPKM Level 4 wilayah Jawa-Bali, Kepolisian Resor Gianyar melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Selasa (3/8/2021).

Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindak lanjuti pemberlakukan PPKM sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 27 Tahun 2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 4 , level 3 dan level 2 Covid-19 diwilayah Jawa dan Bali dan Surat Edaran Gubernur Bali No : 13 tahun 2021 tanggal 3 Agustus 2021 tentang perpanjangan pemberlakukan PPKM Level 4 Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Kegiatan dipimpin oleh Padal kelompok 3 pos sekat Masceti AKP Laksmi Trisnadewi W, S.H., S.I.K didampingi Ipda Nyoman Sadia dan Ipda A.A. Rai dengan jumlah Personil Polri sebanyak 7 orang.

Sebelum pelaksanaan tugas telah dilakukan AAP oleh Ipda I Nyoman Sadia yang menyampaikan bahwa kegiatan saat ini adalah KRYD/ penyekatan dan pembatasan kegiatan masyarakat yang keluar dan masuk ke wilayah Kabupaten Gianyar di jalur By Pas Ida Bagus Mantra secara selektif perioritas untuk mencegah penyebaran covid- 19.

Padal kelompok 3 pos sekat Masceti AKP Laksmi Trisnadewi W, S.H., S.I.K mengatakan dalam kegiatan yang dilaksanakan telah memeriksa sebanyak 60 unit kendaraan dan memutar balikan 8 kendaraan yang tidak membawa surat jalan, surat vaksin serta dengan tujuan tidak jelas.

“selama penyekatan kita juga menghimbau kepada pengendara untuk selalu mentaati protokol kesehatan Covid-19 guna bersama-sama memutus penyebaraan mata rantai Covid-19” ujar Padal kelompok 3 sekaligus Kasat Lantas Polres Gianyar.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *