PPKM Level III, Polsek Dentim Intensifkan Yustisi Penegakan Prokes

Dentim(Persindo) – Kegiatan Yustisi dalam rangka Gakkum Prokes penerapan PPKM wilayah Polsek Denpasar Timur (Dentim).

Hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 sekira pukul 20.00 Wita, Polsek Dentim menerjunkan tim sebanyak 8 persinil, dikomandoi PAWAS : IPDA I KETUT SUKERTA, PADAL : AIPTU I PUTU PARTAWAN, dengan mengambil lokasi kegiatan di seputaran jalan. IB.Mantra Dentim.

Sasaran Giat  adalah masyarakat umum, pedagang dan pembeli yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan benar.

Kegiatan hingga pukul 21.00 Wita dalam keadaan aman tertib dan lancar.

Kapolsek Denpasar Timur (Dentim)  Kompol Tri Joko Widiyanto,A.Md.,S.H., didampingi Waka Polsek Kompol Ketut Suantara di Mapolsek Dentim mengungkapkan,”Giat penegakan Prokes lebih diintensifkan untuk lebih meningkatnya kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan, memutus dan mencegah meluasnya penyebaran virus Covid-19, disamping kita dari Dentim mendukung persiapan pelaksanaan iven Internasional G20 nanti” ungkap Kapolsek Kompol Tri Joko.

Yustusi Gakum PPKM level III Dentim, berdasar kepada Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri no 13 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2 dan 1 Corona virus disease 2019 wilayah Jawa dan Bali, Surat  192/Satgascovid19/II/2022. Hal Instruksi Penanganan Peningkatan Kasus Covid – 19.

(Dum & tum).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *