DPRD Badung menerima LHP Kepatuhan atas PDRD Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025
BADUNG Persindo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bali. Penyerahan laporan berlangsung di Four Star by Trans Hotel, Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar, Senin (29/12/2025).
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Badung. LHP ini menjadi bahan penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, khususnya di sektor pajak dan retribusi daerah sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
I Gusti Anom Gumanti menyampaikan bahwa DPRD Badung akan mencermati secara menyeluruh hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh BPK. Menurutnya, LHP tersebut menjadi acuan dalam memastikan pengelolaan pajak dan retribusi daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “DPRD akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan serta penyempurnaan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, sehingga PAD dapat dikelola secara optimal dan akuntabel,” ujarnya.
Pemeriksaan BPK mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan PDRD. DPRD Badung berharap hasil pemeriksaan ini dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah serta berdampak positif terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
@Karang






