Depok, Persindonesia.com
Dengan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia masih fluktuatif, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021 mendatang. Pengetatan kegiatan masyarakat ini merupakan kali ketiga sejak PPKM Darurat diberlakukan kali pertama, 3-20 Juli 2021 lalu.
Seperti halnya terlihat dari pantauan awak Media, Selasa (03/08) di perbatasan Jakarta-Depok Jalan Raya Margonda, Depok, Jajaran Satlantas Polres Metro Depok melakukan penyekatan di jalan untuk mengurangi mobilitas.
Dalam Pembatasan mobilitas masyarakat tetap berlaku di DKI Jakarta selama perpanjangan PPKM level 4 tersebut. Anggota Polri, TNI serta Satpol PP menyeleksi kendaraan yang akan melintas di area penyekatan.

Pengawasan terus dilakukan menindaklanjuti instruksi Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai antisipasi pencegahan adanya lonjakan kasus virus corona khususnya di Kota Depok.
Harapannya dengan adanya pengawasan di empat pos penyekatan mampu menurunkan mobilitas masyarakat, baik dari Kota Depok dan luar Kota Depok hingga tidak ada lonjakan kasus di wilayah hukum Polres Metro Depok. (Andy.S)






