Kegiatan pengembangan kompetensi dan manajemen talenta ASN Pemkot Pangkalpinang, Selasa (13/10/2026)
Pangkalpinang, persindonesia.com —Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai memperkuat penerapan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN), melalui kegiatan Profiling Aparatur Sipil Negara (ProASN) untuk memetakan kompetensi, kualifikasi, dan potensi pegawai, agar penempatan jabatan lebih sesuai dengan kemampuan serta bidang keahliannya.
Kegiatan pengembangan kompetensi dan manajemen talenta tersebut dilaksanakan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSMD) di UPT BKN Bangka Belitung, Selasa (13/10/2026).
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, mengatakan profiling ASN menjadi salah satu instrumen penting, untuk mendukung penempatan pegawai secara tepat, sekaligus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik.

“Hari ini kita melaksanakan profiling ASN di lingkungan Kota Pangkalpinang. Kegiatan ini difasilitasi oleh BKPSDM Babel. Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan kualifikasi dari para ASN kita, sehingga mereka ditempatkan di tempat yang lebih cocok, lebih sesuai, baik itu dari sisi tingkatannya maupun bidangnya,” kata Saparudin.
Menurut dia, Pemkot Pangkalpinang juga telah menerima surat keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat terkait pelaksanaan manajemen talenta. Sistem ini menjadi dasar untuk merekam dan menilai kinerja ASN, baik dalam pelaksanaan tugas sehari-hari maupun kegiatan lainnya.
Melalui rekam jejak tersebut, ASN akan dipetakan ke dalam tingkatan atau level tertentu, sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier dan pengisian jabatan.
“Dengan rekaman itu, mereka akan memperoleh tempat atau posisi di level berapa, level 1, 2, 3, 4 sampai 9. Sehingga ketika kita mau menempatkan jabatan lowong, kita tinggal melihat siapa yang sesuai berdasarkan rekaman kinerjanya,” jelasnya.
Saparudin menjelaskan, penerapan manajemen talenta diharapkan membuat pengisian jabatan, lebih terukur dan berdasarkan kompetensi serta kinerja pegawai. Dengan demikian, penempatan pejabat tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan organisasi, tetapi juga kesesuaian antara kemampuan ASN dan jabatan yang akan diemban.

Ia menegaskan, penempatan jabatan harus mengikuti pemetaan level dan ketentuan yang berlaku. ASN tidak dapat begitu saja ditempatkan pada jabatan yang tidak sesuai dengan tingkat atau kualifikasinya.
Saat ini, Pemkot Pangkalpinang masih merumuskan kebutuhan penempatan pejabat, setelah penerapan manajemen talenta tersebut. Sejumlah posisi yang belum terisi akan menjadi bagian dari proses penataan, dengan mempertimbangkan hasil pemetaan dan kebutuhan organisasi.
“Harapan kami, dengan mereka di-profiling ini, mereka akan lebih merasa bertanggung jawab di dalam bekerja. Mereka bisa kita tempatkan di tempat yang lebih tepat, sehingga merasa berada di posisi yang pas untuk bekerja di bidangnya,” harap Saparudin.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong ASN bekerja lebih profesional, meningkatkan akuntabilitas, serta memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Saparudin menyebut penerapan sistem merit dalam manajemen ASN, juga membuka peluang mobilitas pegawai lintas daerah. Artinya, pengembangan karier dan pengisian jabatan dapat mempertimbangkan ASN dari daerah lain, maupun membuka peluang bagi ASN Pangkalpinang untuk berkarier di daerah berbeda, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena berbasis merit system, maka PNS ini bisa di mana saja,” pungkasnya.
Melalui profiling dan manajemen talenta, Pemkot Pangkalpinang berharap dapat membangun tata kelola kepegawaian yang lebih objektif, transparan, dan berorientasi pada kompetensi, sekaligus memastikan setiap ASN ditempatkan sesuai kapasitasnya untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan. (B2N)






