Prof. I Nengah Dasi Astawa : Sistem SIPANDU BERADAB Dinilai Perlu Eksekutor Jelas agar Tak Jadi Regulasi Kosong

Prof. I Nengah Dasi Astawa

Denpasar persindonesia.com, 26 Mei 2025 — Tokoh masyarakat Bali, Prof. I Nengah Dasi Astawa, menyampaikan pandangannya terhadap rencana penerapan sistem SIPANDU BERADAB (Sipandu Berdat-Red), sebuah regulasi berbasis desa adat yang digagas untuk menangani berbagai permasalahan sosial di Pulau Dewata. Ia menegaskan bahwa sistem ini sangat dibutuhkan masyarakat, namun pelaksanaannya harus didukung oleh struktur yang jelas dan profesional agar tidak sekadar menjadi “aturan di atas kertas”.

Dalam pernyataannya, Dasi Astawa mengapresiasi keberadaan mantan pejabat kepolisian di balik sistem ini, yang dinilainya mampu memberikan arah dan pengalaman dalam bidang penegakan hukum. Sistem berbasis desa adat, menurutnya, selaras dengan peradaban lokal Bali yang selama ini telah terbukti kokoh dan lestari. “Sistem ini memiliki fondasi kuat karena bertumpu pada desa adat, yang telah lama menjadi benteng sosial dan budaya masyarakat Bali,” ujar Dasi Astawa.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa membuat regulasi jauh lebih mudah dibandingkan dengan menjalankannya. Ia menekankan pentingnya konsistensi, komitmen, dan ketersediaan sumber daya seperti dana, orang, dan alat (DOA), serta doa dalam arti spiritual.

Lebih lanjut, Dasi Astawa menyoroti perlunya kejelasan dalam hal siapa yang menjadi eksekutor utama dari regulasi ini. Ia khawatir tanpa penanggung jawab yang tegas, aturan ini akan kehilangan taji dan berpotensi menimbulkan kebingungan antar lembaga pelaksana. “Jika pelaksanaan masih bersifat parsial dan tidak ada lembaga khusus yang ditunjuk secara resmi, bisa terjadi saling lempar tanggung jawab,” jelasnya.

Untuk menghindari hal tersebut, Dasi Astawa mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Ad Hoc yang memiliki legitimasi hukum jelas, manajemen satu komando, serta dukungan lintas sektor seperti kepolisian, TNI, dan imigrasi. Ia juga mengusulkan agar dibentuk nota kesepahaman (MoU) antar lembaga untuk memperkuat kolaborasi di lapangan.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan aturan ini harus bebas dari hambatan kultural, politik, maupun sosial, serta tidak boleh tebang pilih. Kepercayaan masyarakat, menurutnya, hanya bisa dibangun jika Satgas bertindak profesional dan transparan. “Jika ada anggota Satgas yang menyalahgunakan wewenang, harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Dasi Astawa berharap semua pihak yang terlibat bisa bersinergi tanpa ada “dusta” di antara pemangku kepentingan. Ia percaya bahwa dengan pelaksanaan yang konsisten dan terintegrasi, SIPANDU BERADAB dapat menjadi solusi konkret dalam menekan penyakit sosial dan trauma sosial yang masih membayangi masyarakat Bali.

Editor : @ Karang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *