Persindonesia.com Tegal – Penetapan calon peserta dalam Pemilihan Antar Waktu (PAW) di Desa Bulakwaru pada 30 Maret 2023 di Pendopo Balai Desa diwarnai dengan perdebatan sengit.
Pasalnya Mantan Kepala Desa Khamami melakukan protes keras terhadap salah satu calon dari tiga calon yang lolos seleksi rangking panitia PAW Desa Bulakwaru Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal.
Muhamad Izam Zamzani calon peserta yang lolos seleksi rangking pada 3 Maret 2023 diduga memiliki dua SK Karang Taruna bersumber dari dua desa dengan kecamatan yang berbeda.
Diskoperindag Jembrana Pastikan Stok Sembako Masih Aman Jelang Idul Fitri
Yakni SK Karang Taruna yang dikeluarkan dari Desa Talok Kecamatan Pangkah dan SK Karang Taruna Desa Bulakwaru Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal.
Bulakwaru adalah sebuah desa yang terletak di kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal. Bulakwaru merupakan desa yang terluas di wilayah kecamatan Tarub, namun semenjak Kepala Desa diangkat menjadi anggota dewan DPRD karena adanya kekosongan dari partai yang dikuti.
Khamami salah seorang warga yang pernah menjabat Kepala Desa di Bulakwaru dan juga sebagai calon PAW Desa Bulakwaru meminta agar panitia kembali mengkaji ulang terkait data calon peserta. “Yang bersangkutan memiliki dua SK Karang Taruna dari Kecamatan yang berbeda sehingga perlu dipertanyakan,” terangnya.
Wadankorbrimob Sekarang Duduki Jabatan Baru Sebagai Kapolda Sulsel
Ia menilai, dugaan adrimitras ganda salah satu calon tersebut langsung ditepis Ketua panitia PAW bila SK Karang Taruna yang di persoalkan itu di tahun 2007 jadi untuk di Tahun sekarang tidak ada masalah.
Pemilihan Antar Waktu (PAW) Desa BulakWaru dilaksanakan guna mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa selama masa 2 tahun waktu yang tersisa.
Dari 8 Peserta yang mendaftar usai dilakukan tahapan seleksi rangking terpilih menjadi 5 peserta dan selanjutnya dilakukan tahapan berikutnya terpilih 3 nama. yakni Sumirto , Sarwono , Izam Zamzami. (Red/Karmono)






