Riau, – Salah satu anak pemilik lahan, Muhammad Ichwan Alfathma mengatakan, proses kriminalitas penyerobotan lahan bergulir ke ranah hukum, Senin.
Saat ini, sedang dilaporkan ke Wali Negeri Simpang, Pasaman Timur, Sumatra Barat dan kasus penguasaan lahan sudah mendapatkan respon dan akan diteruskan ke penegak hukum.
“Ini harus selesai, Oknum penyerobotan lahan harus dilawan secara hukum,” kata Muhamad Ichwan yang saat ini sedang kuliah di Fakultas Hukum di dampingi Asri.
Persoalan ini juga ditegaskan oleh Pengacara dan Pemerhati Hukum Riau – Sumbar Alhamra Ariawan, SH.MH. Hukum harus ditegakkan, tidak bisa orang seenaknya saja menguasai, mengelola hak orang lain tanpa izin.
“Saya akan turun tangan, ikut membela,” tegasnya.
Perilaku seperti hukum rimba itu sangat tidak dibenarkan lagi, hukum adalah kekuatan tertinggi. Oleh karena itu, berharap penegak hukum, pemangku adat dan pihak Kepolisian membantu proses ini.
Hal serupa ditegaskan oleh Dumiaty, SH, bahwa, ulah oknum yang berusaha menguasai lahan milik orang lain sangat berlawan dengan hukum.
“Tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka harus proses hukum,” ujarnya.
Proses hukum harus berjalan optimal, cara cara menguasai lahan dengan membangun rumah itu adalah melawan hukum. ***






