PT BRS Mangkir Dari Penggilan Dengar Pendapat Oleh DPRD Inhu

Rengat, – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hulu, Riau menggelar rapat dengar pendapat dengan manajemen PT Bintang Riau Sejahtera (BRS) dan instansi terkait, Selasa.

“Namun, acara ditunda, karena pihak manajemen PT BBS tidak hadir,” kata Ketua Komisi II DPRD Inhu Dodi Irawan di Rengat.

Ketidakhadiran PT BRS tanpa alasan. Oleh karena itu, Komisi II DPRD Inhu akan kembali mengirimkan surat panggilan berikutnya kepada perusahaan.

Adapun dengar pendapat itu, terkait tuntutan masyarakat Batu Rijal Hulu, Kecamatan Peranap yang berlangsung sejak 12 tahun lalu yang belum direspon oleh pimpinan perusahaan, seperti pentingnya kemitraan.

“Bahkan, niat baik perusahan untuk menjaga lingkungan dan jalin kerjasama dengan masyarakat dan sebagainya,” ujarnya.

Jika PT BRS komitmen, manajemennya datang memenuhi panggilan sesuai jadwal. Ini artinya, belum ada niat baik. Buktinya, alasan ketidakhadiran dari manajemen perusahaan tidak ada.

Namun demikian, Ketua komisi II DPRD Inhu, Dodi Irawan di dampingi Chandra Saragih asal fraksi PDI- Perjuangan dan Roesman Yatim dari fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tetap optimis.

Pemanggilan itu, kata Dodi, berdasarkan aspirasi dari masyarakat dan merespon surat permohonan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) – Masyarakat Perduli Reformasi Berwawasan Nasional (MPR Ber-Nas) Kabupaten Inhu Nomor : 25/LSM MPR BerNas/02/2022 tentang permohonan permintaan dengar pendapat yang ke empat kalinya.

Berkaitan dengan ketidakhadiran manajemen PT BRS, pihak perusahaan belum dapat diminta keterangan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *