Skema Amplop Kode Blueray Cargo Terbongkar, 3 Pimpinan Dituntut Hingga 3 Tahun Bui

JAKARTA,Persindonesia.com  – Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan barang impor Blueray Cargo Group kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat . Agenda sidang pembacaan Surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum M. Takdir di bawah pimpinan Hakim Brelly Yuniar Dien.(22/6).

Terdakwa yang diajukan tuntutan berjumlah tiga orang: John Field sebagai pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku manajer operasional, dan Andri sebagai ketua tim dokumen Blueray Cargo.

JPU Nyatakan Unsur Korupsi Terpenuhi

Dalam tuntutannya, JPU KPK M. Takdir Suhan menegaskan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi berupa pemberian suap kepada oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu..

“Menuntut majelis hakim menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa III Andri terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan satu,”_kata JPU.

Skema Amplop Kode dan Total Suap Rp91,7 Miliar

JPU memaparkan modus yang digunakan Blueray Cargo. Uang suap disalurkan ke pejabat Bea Cukai lewat amplop berkode , dengan total nilai Rp61,7 miliar.

Selain itu, JPU juga mengungkap aliran dana Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Jika digabung, total dana yang dipakai untuk praktik suap mencapai Rp91,7 miliar.

Pemberian tidak berhenti di uang tunai. Terdakwa juga diduga menyerahkan fasilitas berupa jam tangan TAG Heuer dan mobil Mazda CX-5 ke pejabat Bea Cukai. Total nilai fasilitas mewah itu ditaksir Rp1,8 miliar.

Semua pemberian itu, menurut JPU, dilakukan untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus saat pengeluaran barang impor Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan.

Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan

Dalam tuntutannya, JPU mencantumkan dua sisi pertimbangan.

Memberatkan , Aksi para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah menciptakan pemerintahan bersih. Perbuatan itu juga merusak nama baik institusi Bea Cukai di mata publik.

Meringankan , Selama persidangan para terdakwa kooperatif dan bersikap sopan. Mereka juga belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.

 

Tuntutan Hukuman ,JPU kemudian membacakan amar tuntutan:

1. John Field , dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta , subsider 100 hari kurungan.

2. Deddy Kurniawan Sukolo, dipidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta ,subsider 80 hari kurungan.

3. Andri dipidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta , subsider 80 hari kurungan.

 

JPU menilai kerja sama ketiga terdakwa dalam merealisasikan suap sudah jelas. Karena itu, majelis hakim diminta menjatuhkan putusan sesuai tuntutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *