Jambi, – Pupuk yang beredar Di Provinsi Jambi yang digunakan oleh banyak orang, terutama bagi para Petani Petani Kebun Sawit, Padi , dan karet yang ada Di Provinsi Jambi, diduga pupuk tersebut mengandung campuran semen, pasir dan kapur, 27/12/2022.

Informasi yang diperoleh awak Media bahwa jenis pupuk Non Subsidi beredar palsu di Jambi tersebut, didistribusikan dijual kepada masyarakat juga kepada para Petani Petani Kebun.

Adapun jenis pupuk yang digunakan dan di jual kepada masyarakat Petani tersebut antara lain;

1. Pupuk Mop kcl Jerman, Dijual Dengan Harga 600 Ribu Rupiah.
2. Dan Pupuk Merek Mutiara 16 16 16 Sawit & karet Dijual Dengan Harga 400 Ribu Rupiah Perkarung,,
Salah satu Sumber Informasi Insial ( S ) menyebutkan bahwa pupuk yang digunakan para Petani Kebun Sawit dan Karet ini, menggunakan jenis Mutiara 16 16 16, dan jenis pupuk ini akan Panas apabila dimasukkan, dan lambat hancur/ Larut dalam air, ini tidak tepat dan tidak efektif. ‘ jika pupuk pupuk ini digunakan oleh Petani Kebun Sawit/Karet akan dapat merusaknya, hingga buat para Petani akan Kecewa, bila ini digunakan. dan ini Pupuk Palsu buat Petani.
Lanjut ia lagi menambahkan dan mengatakan, ini Pupuk Palsu Yang Mengandung Campuran Semen Pasir, Dan Kapur, “Pungkasnya.
Dalam sarana budi daya pertanian sebagaimana diterangkan Pada Pasal 65 ayat ( 1 ) huruf b, UU 22 / 2019, Kemudian Pasal 71 UU 22/ 2019 Menegaskan bahwa ;
Pupuk sebagai mana dimaksud dalam pasal 65 ayat ( 1 ) huruf b pengadaannya dilakukan melalui produksi dalam Negeri dan / atau pemasukan dari luar Negeri.
Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yang diedarkan Wajib terdaftar.
Pupuk yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) harus memenuhi standar mutu ,terjamin efektivitasnya ,dan diberi Label.
Pelanggaran terhadap perlindungan konsumen
Di sisi lain, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”) menerangkan mengenai kewajiban pelaku usaha, yaitu:
beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan;
memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Bagi pengedar pupuk yang tidak sesuai label (palsu) diancam hukuman pidana dan denda Rp250 juta,*** ( BI ).
Sumber berita :Jet siber.com






