Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung Wayan Puspa Negara, SP.,M.Si
Badung Bali, Media Pers Indonesia – Kenaikan drastis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung hingga 3.500% memicu keresahan publik. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung Wayan Puspa Negara SP.,M.Si, mendesak Pemerintah Kabupaten Badung untuk segera mengkaji ulang Perbup No. 11 Tahun 2025, yang dianggap tidak berpihak pada kondisi sosial ekonomi masyarakat. Kenaikan ini dinilai tidak realistis, dan berpotensi memicu gejolak seperti yang terjadi di Pati dan Jepara, yang akhirnya membatalkan kebijakan serupa.
Kenaikan PBB P2 di Badung hingga 3500%,
Kaji ulang Perbub No 11 Tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan Bupati No 27 Tahun 2024 tentang besaran nilai jual objek pajak dan persentase nilai jual objek pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan, kami masih menunggu pengaduan masyarakat, jika ternyata secara umum mencekek maka perlu di Batalkan seperti di Pati & Jepara., Kembalikan ke posisi pengenaan PBB P2 tahun 2024.
Kenaikan NJOP / PBB P2 di Badung agar dikaji kembali dg cermat dengan tetap mendengar keluhan masyarakat.
Kaji dengan seksama kenaikan Bombastis NJOP & PBB P2 yang meresahkan warga Badung Selatan (Kuta, Kuta Selatan & Kuta Utara).
Kenaikan NJOP PBB P2 harus melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat, harus ada partisipasi masyarakat & harus dengar suara publik.
Mengutip pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sejumlah daerah tidak terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat/presiden.Menurutnya terdapat sejumlah daerah yang telah memberlakukan kenaikan tarif PBB sejak 2022, termasuk lima daerah yang baru mulai memberlakukan kenaikan pajak tersebut pada tahun 2025 ini.
Ternyata ada 20 daerah yang memang menaikkan, tapi bervariasi ada yang 5 persen, ada yang 10 persen, ada yang kemudian berdampak di atas 100 persen, tapi di Badung ditemukan sampai 3500%.
Menguti pernyataan pak Tito mengatakan 15 daerah sudah membuat aturan terkait kenaikan pajak tersebut pada 2022, 2023 dan 2024, sedangkan lima daerah lainnya baru menerapkan aturan tersebut pada 2025 tanpa menyebut daerahnya.
Sebagian besar aturan daerah mengenai kenaikan PBB dan NJOP itu diterbitkan sebelum pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi menerapkan kebijakan efisiensi anggaran pada awal 2025.
“Jadi, Perkada (Peraturan Kepala Daerah) dari lima daerah itu dibuat di tahun 2025, sisanya 15 daerah itu dibuat di tahun 2022, 2023, dan 2024. Artinya, (kenaikan PBB dan NJOP di) 15 daerah tidak ada hubungannya dengan efisiensi yang terjadi,” kata Tito, menjelaskan.
Ia mengatakan dari 20 daerah yang menaikkan besaran PBB dan NJOP tersebut, dua di antaranya sudah membatalkan aturan tersebut.
“Dari 20 daerah ini, dua daerah sudah membatalkan, Pati dan Jepara,” ujar dia.
Tito mengatakan kenaikan PBB dan NJOP memang merupakan kewenangan pemerintah daerah, seperti yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ada klausul, yaitu harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, yang kedua juga harus ada partisipasi dari masyarakat, jadi harus mendengar suara publik juga,” ujar dia.
Pada Rabu (13/8), puluhan ribu warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melakukan unjuk rasa menuntut Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai buntut dari polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Kebijakan tersebut pada akhirnya dibatalkan dan tarif PBB-P2 akan dikembalikan seperti semula atau sama seperti tahun 2024.
Kenaikan PBB P2 di badung tahun 2025 ini telah membuat masyarakat resah, gelisah, gundah, tapi tidak pasrah.
Sampel yang saya dapatkan adalah ; di Kuta Utara ada warga yang pada tahun 2024 membayar PBB untuk lahan tegalannya Rp28.774, akan tetapi tahun 2025 mereka mendapat tagihan pada obyek pajak yang sama namun angkanya sebesar Rp1.027.225, atau naik 3.569 %. Ada pula Pada tahun 2024 ybs hanya membayar Rp337.709, akan tetapi pada ketetapan pajak tahun 2025 harus membayar Rp6.562608, naik 1.943 %. Masyarakat Kutsel berguman ” Om Swastyastu, selamat malam Pak Dewan. Mohon ijin bertanya, untuk PBB sekarang ko naiknya sangat drastis nggih ? Rahayu Pak Dewan sedangkan masyarakat Kuta mengirim bukti Surat ketetapan pajak Pbb P2 dg kenaikan fantastis dari rp 4 jt tahun 2024 dan kini menjadi rp 10 jt th 2025. ada juga dari rp 6 jutaan kini menjadi Rp 9 jutaan.
Oleh karena itu untuk Kabupaten Badung saya meminta pemerintah/bupati mengkaji kembali kenaikan yg bombastis ini melaui revisi segera peraturan bupati no 11 tahun 2025 tentang Njop – Pbb P2, untuk dikembalikan ke pengenaan tahun 2024 karena situasi dan kondisi yg masih baru pulih dari pandemi covid, kecuali beberapa lahan yg memang beralih fungsi secara factual berdasarkan fakta dilapangan dan merupakan hasil dari komparasi team teknis atas perubahan tersebut.
Bahwa saya lihat meski ada kenaikan, sejak tahun 2017 atau pada pemerintahan Bupati I Nyoman Giri Prasta diberlakukan kebijakan untuk biaya PBB P2 berupa rumah tinggal dengan luas bangunan maksimal 500 m² dan tanah pertanian diberikan pengurangan sebesar 100% dari ketetapan pajaknya atau nol, hal ini agar tetap dipertahankan.
Berdasarkan ketentuan pasal 40 ayat (6) UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Daerah dan Pemerintah Pusat, NJ OP ditetapkan setiap tiga tahun sekali kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, partisipasi masyarakat & dentuman suara publik. Selanjutnya untuk masyarakat badung yg merasa keberatan sesuai undang undang dapat mengajukan keberatan baik secara individu maupun kolektif dan kami siap bersama sama memfasilitasinya.
Penulis (Puspa Negara Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung)






