Rakerda Kanwil BPN Papua Barat Tekankan Penguatan Komunikasi Publik dan Layanan Pengaduan

Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kanwil BPN Provinsi Papua Barat

Jakarta Persindo – Penguatan komunikasi publik dan optimalisasi penanganan pengaduan masyarakat menjadi perhatian utama Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Rabu (28/01/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Biro Humas dan Protokol mendorong jajaran Kanwil dan Kantor Pertanahan di Papua Barat untuk lebih aktif dan terukur dalam menyampaikan informasi layanan kepada masyarakat. Salah satu strategi yang ditekankan adalah penerapan model komunikasi PESO (Paid, Earned, Shared, dan Owned Media) sebagai pendekatan terpadu dalam penyebarluasan informasi publik.

Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga Biro Humas dan Protokol, Bagas Agung Wibowo, menyampaikan bahwa implementasi PESO menjadi bagian dari indikator penilaian indeks strategi komunikasi di lingkungan ATR/BPN. Melalui penerapan yang konsisten, diharapkan kinerja komunikasi publik Kanwil dan Kantah di Papua Barat dapat terus meningkat. “Strategi komunikasi tidak hanya soal publikasi kegiatan, tetapi bagaimana informasi layanan dan program ATR/BPN dapat benar-benar menjangkau dan dipahami masyarakat,” ujar Bagas.

Ia menjelaskan, kerja sama dengan media massa tetap diperlukan untuk memperluas jangkauan informasi, namun Kanwil dan Kantah juga didorong untuk mandiri dalam memproduksi siaran pers dan konten informasi. Pemanfaatan media sosial menjadi fokus penting, terutama dalam menyampaikan informasi layanan pertanahan yang sering dibutuhkan masyarakat.

Bagas menekankan agar konten yang disajikan di media sosial lebih berorientasi pada kebutuhan publik. Informasi mengenai layanan seperti pendaftaran tanah, pemecahan sertipikat, balik nama, hingga program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dinilai lebih relevan dibandingkan publikasi kegiatan internal semata.

Selain strategi komunikasi, aspek pengelolaan pengaduan masyarakat juga menjadi pembahasan dalam Rakerda tersebut. Kepala Subbagian Pengaduan Masyarakat Biro Humas dan Protokol, Tegar Gallantry, mengingatkan bahwa ATR/BPN telah memiliki sistem pengaduan yang terintegrasi dari pusat hingga daerah.

Berbagai kanal resmi, seperti SP4N-LAPOR!, layanan WhatsApp, email, loket persuratan, media sosial, hingga pengaduan melalui DPR dan DPD RI, disebut telah tersedia dan saling terhubung. Oleh karena itu, jajaran di daerah diminta untuk mengoptimalkan kanal yang sudah ada tanpa perlu membuat saluran baru. “Dengan pemanfaatan kanal pengaduan yang terintegrasi, setiap laporan masyarakat dapat dipantau dan ditindaklanjuti secara lebih efektif. Hal ini berpengaruh langsung pada kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat,” ujar Tegar.

Rakerda yang diikuti oleh jajaran Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, baik secara luring maupun daring, diharapkan dapat menjadi momentum penguatan peran kehumasan dan pelayanan pengaduan sebagai bagian dari peningkatan kinerja dan akuntabilitas ATR/BPN di daerah.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *