Rakor Pemberantasan Mafia Tanah 2025 Ditutup, Wamen Ossy Tegaskan Pentingnya Sinergi Nasional

Jakarta Persindo – Rangkaian Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 resmi ditutup oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, pada Jumat (05/12/2025). Dalam penutupan yang berlangsung di Jakarta tersebut, Wamen Ossy memberikan apresiasi tinggi atas komitmen lintas lembaga dalam memperkuat upaya pemberantasan mafia tanah melalui Satuan Tugas (Satgas) Pertanahan.

Menurutnya, kolaborasi yang terbangun antara Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum telah menunjukkan hasil nyata dalam mempercepat penyelesaian berbagai kasus pertanahan. “Rakor ini membuktikan bahwa kita memiliki semangat yang sama untuk menindak mafia tanah. Sinergi dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, dan Polri menjadi pilar penting dalam memperkuat kehadiran negara,” ujarnya.

Menindaklanjuti hasil pembahasan selama tiga hari, Wamen Ossy menetapkan lima langkah strategis yang harus segera dijalankan:  Penyusunan policy paper dan penyusunan roadmap penanganan.  Optimalisasi kinerja Satgas Pertanahan.  Integrasi data dan percepatan digitalisasi proses penyelesaian kasus.  Harmonisasi regulasi serta pembentukan kebijakan baru yang relevan.  Peningkatan profesionalisme, integritas, dan kapasitas sumber daya manusia.

Ia menekankan seluruh peserta Rakor untuk segera mengimplementasikan langkah tersebut di daerah masing-masing. “Sinergi antarlembaga harus diperkuat, tidak hanya dalam konteks penyelesaian kasus, tetapi juga dalam pencegahan agar ruang gerak mafia tanah semakin sempit,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Hendra Gunawan, menyampaikan capaian kerja selama 2025. Satgas berhasil menuntaskan 90 kasus dengan total 185 tersangka. Luas objek perkara mencapai lebih dari 143 juta meter persegi, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan tercatat mencapai Rp23,37 triliun.

Hendra menyebut capaian tersebut merupakan hasil kerja terpadu antara jajaran ATR/BPN, Kejaksaan Agung, Polri, serta Kantor Wilayah BPN di seluruh Indonesia. “Soliditas dan integritas seluruh tim semakin terlihat. Kolaborasi inilah yang membuat kita mampu memberikan hasil signifikan,” ungkapnya.

Menjelang penutupan Rakor, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono bersama Staf Khusus Menteri Bidang Pemberantasan Mafia Tanah Brigjen Pol Yaved menyerahkan Laporan Hasil Kegiatan serta Rekomendasi Kebijakan kepada Wamen ATR/BPN.

Rakor yang digagas Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan tahun ini diikuti lebih dari 400 peserta dari berbagai instansi strategis, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Mahkamah Agung, Kemenko Polhukam, Komisi II DPR RI, DJKN Kementerian Keuangan, akademisi, serta mitra strategis lainnya.

(Humas ATR/BPN Gianyar Bali)

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementrian Agraria dan Tata Ruang

/Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *