Rapat  Asistensi  Daerah  yang Memproyeksi  Kemampuan  Keuangan  Daerah  Tidak Memenuhi  Belanja  Minimum  TA  2026

Pemerintah Kota Pangkalpinang ikuti rapat asistensi daerah bersama Itjen Kemendagri, Senin (8/6/2026) 

Pangkalpinang, persindonesia.com —

Pemerintah Kota Pangkalpinang mengikuti rapat asistensi daerah terkait proyeksi kemampuan keuangan daerah yang belum memenuhi belanja minimum, tahun anggaran 2026, secara virtual di Smart Room Center, Kantor Wali Kota, Senin (8/6/2026).

Kegiatan ini dihadiri Wali Kota Pangkalpinang,Saparudin, Plt. Sekretaris Daerah, Budiyanto, Kepala Bapperida, Plt. Kepala Bakeuda serta jajaran perangkat daerah terkait. Sementara dari Kemendagri hadir secara virtual Inspektur Jenderal Kemendagri, Okky Pardede, Inspektur Jenderal Wilayah III, Andi Muhammad Yusuf, Tenaga Ahli Tim Asistensi Dearah, Carolina Sianipar dan dari Dirjen Bina Keuangan Daerah (DJBKD), Agung Ariyanto.

Asistensi ini diberikan kepada beberapa pemerintah daerah yang proyeksi kemampuan keuangan daerahnya, tidak memenuhi belanja minimum tahun anggaran 2026, serta memberikan saran kongkrit terkait aspek penanggulangan kemiskinan, peningkatan pertumbuhan ekonomi, pengentasan dan penanggulangan stunting.

Dalam kegiatan ini Tim asistensi daerah akan memaparkan hasil diagnosis dari APBD

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan asistensi yang dinilai penting untuk membantu pemerintah daerah dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah di tengah keterbatasan fiskal.

Ia mengungkapkan, kebijakan pembatasan dana transfer ke daerah memberikan dampak signifikan terhadap kemampuan pembiayaan program pemerintah daerah. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus melakukan efisiensi dan penyesuaian anggaran secara lebih cermat.

“Asistensi sebagai sarana kita bertukar pikiran antara pemerintah pusat dan daerah. Ini penting dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan sesuai dengan arahan kemendagri yaitu salah satunya adalah harus segera melakukan pemangkasan anggaran perjalanan dinas dan seremonial yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat dan adanya penguatan kegiatan sosial melalui Akurasi Data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) agar bantuan modal usaha mikro dapat tepat sasaran kepada masyarakat Kota Pangkalpinang.

“Pemkot Pangkalpinang akan melaksanakan arahan dari kemendagri yaitu salah satunya untuk mempermudah regulasi investasi dan memperkuat kemandirian produk lokal dan memperkuat kemitraan strategis dengan pihak swasta,” pungkasnya. (B2N) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *