Rapat Paripurna DPRD Jembrana, Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Transparan, Akuntabilitas dan Partisipatif

Persindonesia.com Jembrana – Terkait Ranperda mengenai pengelolaan keuangan daerah dengan tujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah. Penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik yaitu transparasi, akuntabilitas, dan partisipatif.

Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana I Ketut Suastika saat Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021/2022 bertempat, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana.

Gubernur Koster Musyawarah Penetapan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Kawasan Pusat Kebudayaan Bali

Rapat tersebut dibuaka langsung oleh DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutarmi mengagendakan Penjelasan Bupati Jembrana mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2021. Turut dibahas juga terkait Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Tercatat, 27 orang anggota Dewan hadir dari 35 jumlah keseluruhan bersama Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, unsur Forkopimda Jembrana. Paripurna digelar sesuai ketentuan pasal 71 ayat 2 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan  Pemerintahan Daerah tentang kewajiban Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD selambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kapolri Instruksikan Kapolda Pastikan Minyak Goreng Tersedia di Pasar

Bupati Jembrana I Nengah Tamba dalam LKPJ menyampaikan, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pemberdayaan masyarakat pada Tahun Anggaran 2021 secara umum menunjukkan hasil yang baik.Kendati diakuinya, masih ada beberapa target kinerja, baik program, kegiatan, maupun sub kegiatan yang tidak terlaksana secara maksimal.

“Karena kondisi dan situasi yang terjadi selama Tahun 2021 akibat dampak dari Pandemi Covid-19. Namun demikian, pengelolaan keuangan daerah tahun 2021 secara umum, menunjukkan trend yang baik. Pada sisi pendapatan, realisasi Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1.067.493.801.610,35 atau mencapai  103,91% dari target sebesar Rp 1.027.358.983.079,26,” ujarnya.

Pria Pendiam Ditemukan Gantung Diri di Rumah Kos Ubung Kaja

Sedangkan pendapatan daerah, lanjut Tamba, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.Pada sisi belanja, realisasi belanja daerah Tahun 2021 sebesar Rp1.036.416.144.213,54. (atau 92,07% dari yang dianggarkan)

“Kami apresisasi atas keberhasilan dalam menuntaskan pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2021, hal tersebut tidak lepas dari peran bersama,” pungkas Tamba. Red Bali

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *