JAKARTA,Persindonesia.com – Peringatan 18 tahun disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi momentum refleksi mendalam bagi ekosistem media nasional. Dalam diskusi media yang digelar Komisi Informasi (KI) Pusat, Kamis (30/4/2026), ditekankan bahwa di tengah turbulensi digital, media mainstream harus memperkuat integritasnya agar tidak kehilangan kepercayaan publik.
Ketua Tim Umum Sekretariat KI Pusat, mewakili Sekretaris Komisi Informasi Pusat M. Zamzani Burhani, menyampaikan bahwa media memiliki peran strategis sebagai jembatan sekaligus pengawas (watchdog) dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik.
”Media adalah penggerak utama. Tanpa peran media yang aktif, implementasi keterbukaan informasi di badan-badan publik tidak akan berjalan optimal,” ujarnya di Aula KI Pusat, Jakarta.
Namun, di balik peran strategis tersebut, muncul peringatan keras bagi para pelaku pers. Komisioner Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuri, mengungkapkan data yang cukup mengejutkan. Pada tahun 2025, jumlah aduan masyarakat ke Dewan Pers melonjak drastis hingga 1.200 aduan, naik 100% dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 600 aduan.
Jazuri menegaskan bahwa mayoritas kekalahan media dalam persidangan etik disebabkan oleh pengabaian terhadap uji informasi. “Banyak teman-teman yang menganggap rilis atau sumber informasi langsung sebagai berita. Padahal, DNA jurnalis adalah melakukan penelusuran. Ingat, rilis itu bukan berita sampai ia diverifikasi,” tegas Jazuri.
Ia menambahkan, saat ini media arus utama sedang bertarung melawan ‘jin’—kiasan untuk platform digital dan media sosial yang tidak teregulasi, tidak membayar pajak, namun menyedot anggaran iklan media.
Senada dengan hal tersebut, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Evi Rizki Monarsi, mengingatkan bahwa meskipun pola konsumsi masyarakat telah berubah menjadi “generasi penunduk” yang bergantung pada gawai, kepercayaan publik terhadap media mainstream tetap tinggi.
”Data Kominfo menunjukkan 75% masyarakat masih memegang media mainstream sebagai rujukan kebenaran. Ketika ada peristiwa besar, seperti kecelakaan kereta api, masyarakat tetap akan mengecek televisi atau media online terverifikasi untuk memastikan apakah informasi di media sosial itu fakta atau hoaks,” tutur Evi.
Diskusi ini menyimpulkan bahwa penguatan peran media dalam mendorong transparansi pemerintah harus dibarengi dengan pembenahan internal di ruang redaksi. Menjaga integritas, disiplin verifikasi, dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalisme adalah satu-satunya cara agar pers tetap relevan dan dipercaya sebagai pilar keempat demokrasi.
Acara yang dipandu oleh Muhammad Jajuli ini dihadiri oleh jurnalis dari berbagai sektor, baik televisi, cetak, maupun online, sebagai bagian dari upaya membangun sinergi antara regulator informasi dan insan pers nasional.






