Rekonstruksi Pembunuhan di Kafe Sagulung, Tersangka Tikam Korban di Tengah Cekcok Rebutan Lagu

Persindoesia.com Batam – Suasana malam yang semula riuh oleh alunan musik di sebuah kafe live music di Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, berubah menjadi tragedi berdarah. Polsek Sagulung bersama jajaran Polresta Barelang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025, tepat di depan RS Elisabeth Sei Lekop.

Rekonstruksi yang dilaksanakan pada Jumat (1/8/2025) itu memperlihatkan 12 adegan penting, mulai dari awal pertemuan hingga detik-detik penikaman yang merenggut nyawa seorang pria berinisial DPM.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H. dan Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., mengungkapkan, tersangka utama berinisial R alias M telah diamankan dan ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan berencana.

Meriah dan Penuh Makna, Jembrana Rayakan Puncak Hari Anak Nasional 2025

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa R telah merencanakan pesta ulang tahunnya sejak 15 Mei 2025. Acara tersebut digelar dua hari kemudian di Café Marbun, lokasi yang kemudian menjadi tempat kejadian perkara. Pada malam itu, sekitar pukul 22.30 WIB, R datang ke lokasi bersama rombongannya, membawa sebilah pisau lipat yang telah ia simpan dalam tas sejak awal,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, cekcok terjadi sekitar pukul 01.30 WIB, dipicu oleh rebutan giliran bernyanyi antar kelompok. Suasana sempat memanas namun kembali tenang, sebelum kemudian kembali pecah di luar kafe. Saat korban DPM mencoba menghampiri temannya yang sedang bertengkar, tersangka R sempat menghalangi. Namun DPM tetap maju dan menarik tangan R dengan keras.

“Merasa terancam dan sudah dalam kondisi siap, tersangka langsung mengeluarkan pisau, menekan tombol lipat, dan menikam korban satu kali di ulu hati,” ujarnya. Tikaman tersebut menyebabkan pendarahan hebat. Korban ambruk di depan sebuah warung dan dinyatakan meninggal dunia pukul 04.00 WIB di RS Elisabeth.

Harga Semen Naik dan Barang Kosong, Toko Bangunan di Jembrana Menjerit

“Usai kejadian, tersangka melarikan diri ke Tanjung Balai Karimun dengan menumpang kapal laut dari Pelabuhan Sekupang. Berbekal laporan dari paman korban, HMA, tim gabungan dari Polsek Sagulung dan Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan pengejaran. R akhirnya berhasil ditangkap pada malam hari, Senin, 19 Mei 2025, di Masjid Ibadurrahman, Tanjung Balai Karimun,” terangnya.

Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pisau lipat, tas selempang hitam, pakaian milik korban dan tersangka, serta rekaman CCTV yang merekam detik-detik kejadian.

“Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi kekerasan dalam situasi sosial. Kami akan mengawal proses hukum ini secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Sekda Surya Suamba Lepas Kontingen Atlet KORPRI Badung

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Jeff)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *