Relokasi di Tesso Nilo Dimulai, Pemerintah Padukan Pemulihan Hutan dan Perlindungan Hak Warga

Pekanbaru Persindo – Pemerintah mulai merealisasikan langkah pemulihan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) melalui relokasi masyarakat yang selama ini bermukim dan mengelola lahan di dalam kawasan konservasi tersebut. Program ini dijalankan dengan pendekatan dialogis dan sukarela, sebagai upaya menyeimbangkan kepentingan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menyatakan bahwa relokasi bukan sekadar pemindahan warga, melainkan proses bersama untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan. Menurutnya, keterbukaan masyarakat untuk berdialog menjadi kunci keberhasilan program ini.

“Yang kami dorong adalah musyawarah dan kesediaan semua pihak mencari jalan tengah. Relokasi ini membuktikan bahwa pemulihan hutan bisa dilakukan tanpa mengabaikan hak masyarakat,” ujar Ossy saat menghadiri kegiatan relokasi di Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (20/12/2025).

Ia menambahkan, pemerintah berkomitmen memastikan masyarakat tetap mendapatkan kepastian dan akses penghidupan, seiring dengan upaya mengembalikan fungsi ekologis TNTN sebagai kawasan konservasi.

Dalam tahap awal, hasil verifikasi bersama Satgas Garuda mencatat lebih dari seribu sertipikat berada di dalam kawasan TNTN. Pada kegiatan tersebut, dilakukan penyerahan simbolis sejumlah sertipikat milik warga kepada pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap program relokasi.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah menyiapkan skema perhutanan sosial bagi warga terdampak. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa masyarakat akan difasilitasi untuk mengelola lahan secara legal di luar kawasan taman nasional, sembari menunggu proses pelepasan kawasan hutan yang nantinya dapat menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).  “Melalui perhutanan sosial, masyarakat tetap bisa beraktivitas secara sah. Setelah kondisi memungkinkan, kawasan tertentu akan dilepas dan diserahkan kepada ATR/BPN untuk disertipikasi,” jelas Raja Juli Antoni.

Pada kesempatan itu, secara simbolis diserahkan izin perhutanan sosial kepada tiga kelompok masyarakat yang mencakup ratusan kepala keluarga. Kebijakan ini diharapkan menjadi jembatan transisi yang menjaga stabilitas sosial sekaligus mendukung pelestarian lingkungan.

Pemerintah menegaskan bahwa relokasi di TNTN dilakukan dengan pendekatan persuasif, bukan represif. Tujuan akhirnya adalah mengembalikan TNTN sebagai habitat satwa liar dan kawasan hutan yang lestari, tanpa memutus mata pencaharian masyarakat.  “Ini bukan tentang memusuhi warga, melainkan menjaga alam sekaligus memastikan masyarakat tetap sejahtera,” pungkas Menteri Kehutanan.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *