Persindonesia.com Denpasar – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil membekuk seorang residivis asal Kediri, Jawa Timur, berinisial MPI (28 tahun), atas kasus pencurian handphone merek Iphone 13.
Penangkapan MPI dilakukan pada hari Sabtu, 1 Juni 2024, sekitar pukul 01.00 wita, di sebuah bedeng proyek yang beralamat di Jl. Babahan Pererenan, Badung.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Panjaitan, S.I.K., MPI merupakan residivis yang sudah lima kali keluar masuk penjara dengan berbagai kasus. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 22 Mei 2024, sekitar pukul 04.30 wita, di Jl. Paang Luwih Penatih Dentim, Denpasar.
Setelah Tangkap Sopir Pikap, Polisi Berhasil Ringkus Pemilik Perahu di Gilimanuk
“Korban, terbangun dari tidur dan melihat tas yang berisi Airpod Pro, Portable Hub, Macbook Pro, dan Iphone 13 masih berada di atas kasur. Korban kemudian turun ke lantai bawah untuk sarapan pagi,” terangnya.
Saat kembali ke lantai atas, lanjut Jansen, korban mendapati tas beserta Iphone 13 di dalamnya telah hilang. “Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan korban, imbuh Jansen, Tim Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV. Hasil penyelidikan mengantarkan Tim Resmob untuk mengidentifikasi terduga pelaku.
Pohon Tumbang Timpa Tempa Suci dan Rumah Warga di Yeh Sumbul
“MPI kemudian diamankan di bedeng proyek di Jl. Babahan Pererenan, Badung, pada hari Sabtu, 1 Juni 2024, sekitar pukul 01.00 wita,” ujarnya.
Dari hasil introgasi awal, kata Jansen, MPI mengakui perbuatanya telah mengambil tas gendong yang berisi 1 buah MacBook Pro, 1 buah Airpods, 1 buah Portable Hub, 1 buah Iphone 13, dan 1 buah dompet warna biru.
“Kami menghimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap barang-barang bawaan dan memasang CCTV di sudut-sudut rumah untuk meningkatkan keamanan,” pungkasnya. Krg






