Bupati Adi Arnawa saat memberikan pengarahan terkait pendataan potensi pajak daerah berbasis data perijinan berusaha, Kamis (19/6) di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung. (Foto: Hms Badung)
Badung – Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat strategi pengelolaan keuangan daerah dengan menggencarkan pendataan potensi pajak melalui pembentukan Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Daerah (TOPD). Langkah ini sebagai upaya memperluas basis pajak daerah dan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan pentingnya akurasi data usaha yang beroperasi di wilayah Badung untuk mendukung peningkatan penerimaan pajak. Dalam arahannya saat rapat koordinasi di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Kamis (19/6), Bupati Adi menyampaikan bahwa Tim TOPD akan didukung oleh Sistem Informasi Optimalisasi Pendapatan Daerah (SIOPD), yang terintegrasi dengan data perizinan berusaha.
“Kita tidak boleh membiarkan potensi pajak daerah ini hilang begitu saja. Tim TOPD harus turun ke lapangan, mendata secara detail, dan memastikan setiap pelaku usaha yang belum terdaftar bisa diinventarisasi,” tegas Bupati Adi.
Berdasarkan data dari sistem OSS (Online Single Submission) sejak 2020 hingga 2025, tercatat sebanyak 40.060 izin usaha telah diterbitkan dengan nilai investasi mencapai lebih dari Rp 45,7 triliun. Namun ironisnya, hanya 17,9 persen dari total usaha tersebut yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dengan NPWPD dan NOPD. Sisanya, sebanyak 82,1 persen atau lebih dari 29 ribu usaha belum masuk dalam sistem pajak daerah.
Bupati Adi menyebut kondisi ini sebagai indikasi kuat bahwa masih ada potensi penerimaan pajak yang belum tergarap secara optimal. Ia pun menginstruksikan seluruh pemangku kepentingan.
@k






