Persindonesia.com Jembrana – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai dari sebuah warung dan rumah warga di Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana pada Rabu (28/1) sekira pukul 13.00 wita. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Ketiga pelaku masing-masing dua pria berinisial AY dan SA, serta seorang perempuan berinisial J yang diketahui merupakan pemilik warung. Seluruhnya merupakan warga Desa Cupel.
Malang di Negeri Orang, Jenazah I Made Brata Mendarat di Bali Malam Ini
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpanan rokok ilegal di salah satu rumah dan warung di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan di rumah serta warung yang dicurigai. Hasilnya, petugas menemukan dan mengamankan sekitar 3.000 bungkus rokok tanpa pita cukai,” ujarnya, Kamis (29/1)
Satpol PP Jembrana Temukan Puntung Rokok di Area Puskesmas Saat Sidak KTR
Setelah dilakukan penyidikan awal, ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Kantor Bea Cukai Denpasar untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti dan para pelaku sudah kami serahkan ke Bea Cukai Denpasar untuk penyidikan lanjutan,” pungkasnya. Ts






