Ribuan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat dan Dihapus di Jembrana

Persindonesia.com Jembrana – Dalam rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPUD Kabupaten Jembrana ditemukan ribuan pemilih tidak memenuhi persyaratan sehingga dihapus.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua KPUD Jembrana Ketut Gde Tangkas Sudiantara yang dihadiri oleh PPK se-Jembrana, perwakilan partai politik dan jajaran Forkopinda Jembrana.

Wagub Cok Ace Mesolah Topeng Sidakarya

Menurut Ketua KPUD Jembrana Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan, ada perkembangan baik jumlah pemilih dan TPS dari pemilu sebelumnya tahun 2019. Dimana ada tambahan 22 TPS sehingga TPS Pemilu 2024 menjadi 898 TPS. Rabu (5/4/2023)

“Penetapan DPS sebelumnya ada sejumlah data pemilih yang dihapus saat perubahan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) DPHP. Dimana pemilih tidak memenuhi syarat (TMS ) mencapai total 19.953. Penghapusan TMS 347. Sementara hasil perubahan TMS 19.579,” jelasnya.

KPK, Kemendagri, BKP dan Pemprov Bali Gelar Rakor Pemberantasan Korupsi

“Penghapusan TMS karena doble input. Sedangkan  katagori penghapusan TMS yaitu meninggal 1.076, ganda 305, dibawah umur 5, pindah domisili 215, TNI 36, Polri 40 dan salah penempatan TPs 17.903. Jadi total perubahan TMS 19.579,” terangnya.

Tangkas mengaku, demikian juga ada tambahan pemilih dari Pemilu 2019 sebesar 1288 orang sehingga total pemilih dalam DPS Pemilu 2024 menjadi 245.408 orang.

Nekat…., Pemuda Ini Harus Tanggung Resikonya

“Hari ini kami tetapkan DPS Pemilu 2024 sebanyak 245.408 pemilih dan 898 TPS. Nanti akan kami sosialisasikan baik di kantor desa/kelurahan dan ruang publik. Sehingga masyarakat yang merasa belum terakomodir bisa masuk dalam DPSHP dan kemudian ditetapkan di DPT,” pungkasnya. Sur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *