Rokok Ilegal Marak di Kepri, Bea Cukai Akui Belum Sentuh Pabrik Produsen

Persindonesia.com Batam – Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho, mengakui bahwa dalam tiga tahun terakhir pihaknya hanya fokus menindak para pelaku penjual dan pengedar rokok ilegal di masyarakat, bukan pabrik produsennya.

“Selama ini kami belum pernah menyentuh pabrik ilegal. Pabrik-pabrik tersebut berada di Pulau Jawa,” ungkap Adhang saat kegiatan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di lapangan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Rabu (8/10/2025).

Diduga Akibat Puntung Rokok, Usaha Pengolahan Kayu di Pohsanten Terbakar

Menurut Adhang, jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap pelaku pengecer dan masyarakat yang kedapatan membawa rokok tanpa cukai menggunakan transportasi laut di wilayah Kepulauan Riau.

Berdasarkan data Bea Cukai Kepri, sebanyak 2,3 juta batang rokok ilegal hasil penindakan dalam tiga tahun terakhir telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan dimusnahkan. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp5,4 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3,5 miliar akibat tidak dibayarkannya bea masuk dan pajak.

BPN Pusat Permudah Masyarakat Cek Legalitas Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

“Rokok ilegal berbagai merek masih banyak beredar di Kepulauan Riau. Kami akan konsisten menindak para pengecer maupun pihak yang mencoba menyelundupkannya ke luar negeri,” tegas Adhang.

Ia mengaku, Tiga merek rokok ilegal tanpa pita cukai yang paling banyak beredar di pasaran antara lain Rave, HD, dan Manchester. “Ketiganya dijual bebas tanpa rasa takut oleh para pedagang, bahkan di sekitar area perkantoran pemerintah,” pungkasnya. (Jeffri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *