Rumah Pengedar Sabu Di Grebeg Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Surabaya, persindonesia.com,- Peredaran Barang terlarang jenis sabu sabu di Kota Surabaya terus digagalkan oleh Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. seperti salah satu rumah pengedar berinisial FAR (19) yang digrebek oleh petugas. pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, sekitar pukul 09.00 WIB. lalu.

Rumah di jalan Dapuan Bendungan Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya, saat itu petugas berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak enam poket dengan berat bervariasi.

“Enam poket sabu masing-masing seberat ± 10,07 gram, ± 9,98 gram, ± 7,11 gram, ± 1,18 gram, ± 0,84 gram, dan ± 0,83 gram ditemukan dalam plastik warna hitam yang berada di dalam lemari baju kamar rumah.” Jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jum’at, 02/06/2023.

Tak berhenti disitu, Masih Kata Daniel, petugas terus melakukan penggeledahan dimana pelaku menyimpan barang lain sehingga dari dalam lemari juga ditemukan 1 bandel plastik kecil, uang sebesar Rp 40.000, didalam saku kiri celananya dan 1 buah Hendphone milik pelaku.

“Enam poket sabu dengan berat total ± 30,01 gram diakui adalah miliknya dan oleh pelaku barang tersebut rencananya di ranjau kembali untuk mendapatkan upah dari orang yang menyuruhnya.” Ungkapnya.

Tersangka mengaku sudah dua kali mengambil sabu dari seorang bandar bernama Ghoni (DPO), pertama pada Minggu, tanggal 7 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WIB dengan cara diranjau dengan posisi sabu tersebut ditaruh di atas meja yang berada di Pasar Babaan Jl. Kebalen Barat Surabaya.

“Sabu yang dikirim Goni ke FAR (Tersangka) sebanyak 8 bungkus plastik yang beratnya saat itu belum diketahui.” Ujarnya.

Selain menangkap tersangka FAR, petugas juga masih mengejar pelaku Ghoni yang merupakan penyuplainya, sehingga Ghoni kini dijadikan daftar pencarian orang.

Tambah Daniel Marunduri, “Untuk tersangka FAR, sudah ditahan dan dijebloskan ke dalam penjara serta akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.” Pungkasnya. (Red-sam/mpisby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *