Rutan Bangli Ikuti Sosialisai TUSI dan Peran PK Dalam Restorative Justice

Denpasar,PersIndonesia.Com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali menyelenggarakan kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi (Tusi) serta peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam Pelaksanaan Restorative Justice di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.

Kegiatan sosialisai dibimbing oleh Tim PK Ahli Utama pada Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali dihadiri Kepala Rutan Bangli, Dedi Nugroho dan jajaran, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Bali, serta para Pembimbing Kemasyarakatan, pada hari Kamis (12/9/24).

Baca Juga : Dalam Rangka Supervisi dan Asistensi, Polres Bangli Terima Tim Biro SDM Polda Bali

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya Undang Undang No. 22 Tahun 2022 menjadi landasan hukum yang mengatur secara lebih rinci peran PK dalam proses penyelesaian hukum berbasis pemulihan ini (Restorative Justice).

“Dalam penerapannya, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki tanggung jawab besar untuk memfasilitasi proses mediasi antara pelaku dan korban”, ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan pentingnya peningkatan kapasitas PK dalam menghadapi tantangan pelaksanaan KUHP yang akan berlaku secara menyeluruh pada awal tahun 2026.

Penguatan terhadap PK menjadi sangat penting, untuk memastikan pelaksanaan Restorative Justice berjalan efektif.

“Dan tujuan penegakan hukum untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dapat tercapai,” ujar Pramella.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Rutan (Karutan) Bangli, Dedi Nugroho mengatakan dengan adanya kegiatan sosialisai penguatan implementasi tugas, fungsi dan peran PK dalam RJ dilingkungan pemasyarakatan tentunya memberikan pengetahuan bagi kita.

Baca Juga : Polsek Bangli Intensifkan Blue Light Patrol, Jelang Pilkada Serentak

Yang mana kita harus bisa mempersiapkan sejak dini dalam menghadapi tantangan pelaksanaan KUHP yang berlaku menyeluruh pada tahun 2026.

“Sehingga tanggung jawab besar untuk memfasilitasi proses mediasi antara pelaku dan korban di lembaga pemasyarakatan yang berlandaskan UU No.20 Tahun 2022 terwujud”, pungkasnya. (DB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *