Kasus Pengeroyokan dan Pencurian Berakhir Damai, Tersangka Diganjar RJ Kejari Jembrana

Persindonesia.com Jembrana. Kasus pengeroyokan di Desa Pengambengan berujung damai ditangan Kejari Jembrana lantaran korban telah memaafkan kedua tersangka, selain itu pertimbangan Kejari Jembrana memberikan restorative justice karena dilatarbelakangi kesalahpahaman serta kedua tersangka berkelakuan baik setra baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Selain itu Kejari Jembrana juga memberikan Restoratif Justice kepada tersangka kasus pencurian kartu ATM di Kecamatan Melaya. Tersangka telah mendapatkan maaf dari korban sehingga kasus tersebut berujung damai. Tersangka juga telah mengembalikan uang kepada korban.

Kepala Kejari Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, menjelaskan bahwa penyelesaian damai ini dilakukan setelah para korban memaafkan para pelaku dan kedua belah pihak sepakat berdamai. Pertimbangan lain, para tersangka juga dinilai berkelakuan baik dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

DPRD Badung Hadiri Pengukuhan Bendesa Adat Kerobokan Periode 2025–2030

Kasus pertama melibatkan dua tersangka, I Adi Seswanto dan Irfan Maulana, keduanya warga Desa Pengambengan. Mereka diduga mengeroyok Agus Ariawan hingga menyebabkan korban mengalami luka terbuka di kepala bagian kanan, serta luka lecet dan memar di bagian belakang kepala.

Saat kejadian, baik pelaku maupun korban diketahui dalam keadaan mabuk setelah menenggak minuman keras. “Korban sudah memaafkan kedua tersangka. Luka yang dialami korban juga tidak tergolong berat, dan saat ini sudah sembuh. Oleh karena itu, pimpinan menyetujui penyelesaian perkara melalui restorative justice,” ujarnya di Kantor Kejari Jembrana, Kamis (6/11).

Sebagai bentuk sanksi sosial, kedua tersangka diwajibkan menjalani kerja sosial di lingkungan masyarakat. Langkah ini diharapkan memberi efek jera dan menumbuhkan kesadaran agar tidak mengulangi perbuatannya. “Jadi mereka juga selain membersihkan tempat ibadah (masjid) sering-sering sholat itu bisa menghilangkan perbuatan-perbuatan yang tidak baik,” ujarnya.

Pelaku Penusukan Leher Remaja Asal Klungkung Tertangkap, Motif Masih Didalami Petugas

Selain kasus pengeroyokan, Kejari Jembrana juga memfasilitasi perdamaian antara Sulasmi, pelaku pencurian kartu ATM, dengan korban yang tak lain adalah iparnya sendiri, Jaelani. Sulasmi sempat menarik uang dari rekening korban. Namun, setelah peristiwa tersebut, ia mengembalikan uang yang diambil dan mendapatkan maaf dari korban.

“Pertimbangan kami menyetujui restorative justice karena hubungan pelaku dan korban masih keluarga dekat. Kami berharap hubungan kekeluargaan tetap terjaga,” jelasnya.

Ia menambahkan, meskipun tidak ada ketentuan bagi kejaksaan untuk memberikan bantuan modal usaha, pihaknya berupaya memfasilitasi agar Sulasmi bisa memulai usaha kecil di rumah, mengingat latar belakang ekonomi dan pendidikan yang terbatas.

Nusron Wahid Tekankan Integritas saat Lantik 840 Pejabat Baru Kementerian ATR/BPN

“Kami memberikan modal usaha kepada tersangka untuk membuka usaha karena kondisi saat ini dengan latar belakang pendidikan tersangka hanya SMP yang bisa dilakukan adalah ya mungkin berjualan karena dia pekerjaannya serabutan,” pungkasnya. Ts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *