Rutan IIB Negara Pindahkan 4 Napi ke Lapas IIB Singaraja Untuk Tangani Over Kapasitas

Persindonesia.com Jembrana – Sesuai Surat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Bali Nomor : W20.PK.01.01.02- 2019 tanggal 09 Maret 2009, Rutan Negara memindahkan 4 narapidana yang mendekam sebelumnya di Rutan IIB Negara dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja.

Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi over kapasitas yang dialami Rutan Kelas IIB Negara, keempat narapidana tersebut yang akan di pindahkan ke Lapas kelas IIB Singaraja diantaranya 3 orang pria dan 1 orang wanita dengan kasus, 2 orang narkotika, kesehatan dan pemalsuan surat.

Wakil Bupati Jembrana Hadiri Karya Piodalan Pura Dalem Yehembang Kangin

Kepala Rutan Kelas IIB Negara Bambang Hendra Setyawan mengatakan, pemindahan 4 orang Narapidana ini dilaksanakan dalam rangka mengurangi over kapasitas di Rutan Kelas IIB Negara serta guna memberikan pembinaan lebih lanjut di Lapas Kelas IIB Singaraja. Rabu (16/3/2022)

“Sebelum dilakukan pemindahan 4 orang narapidana tersebut, kami melakukan tindakan tes urin narkotika dan tes swab antigen terlebih dahulu. Hasil dari tes tersebut, untuk tes narkotika semua negative pada seluruh zat dan hasil tes rapid non reaktif pada ke empat WBP. Selain itu petugas registrasi juga telah mempersiapkan penginformasikan terkait pemindahan kepada keluarga narapidana,” terangnya.

Kapolri Turun Langsung ke Pasar Pastikan Stok Minyak Goreng Untuk Warga Aman

Terkait dengan pengawalan menuju Lapas Kelas IIB Singaraja, imbuh Bambang, pihaknya dibantu oleh anggota Polres Jembrana, petugas yang akan dikirim sebanyak 5 orang diantaranya empat orang anggota jaga dan 1 orang petugas pelayanan kesehatan. Rombongan berangkat sekira pukul 08.30 wita menuju Lapas kelas IIB Singaraja. (sb/ed27)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *