Persindonesia.com Sergai – Kapolres Sergai Polda Sumut AKBP Robin Simatupang menghadiri rekonstruksi kasus pencurian dengan kekerasan mengakibatkan orang meninggal dunia yang dilakukan oleh tersangka inisial SS (35) warga Kp Pon, terhadap korban Masturi Sianipar (65) tahun warga Dusun I Kelurahan Seibamban, Jumat (02/07) sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun 1 Desa Sei Bamban kecamatan Seibamban Kabupaten Sergai (Sumut).
PPKM Darurat Mulai 3 juli 2021 di Seluruh Jawa Timur
Dalam rekonstruksi tersebut yang langsung diperankan oleh tersangka, sedangkan korban diperankan oleh pemeran pengganti atas nama Sutuni.
Sebanyak 22 adegan yang perankan oleh tersangka atas nama Syahfrizal Sipayung alias Rizal. yang didampingi oleh kuasa hukum JPU Kajari Sergai,” ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang pada awak media.
Kodam XIII/Merdeka Gelar Tradisi Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Pangdam XIII/Merdeka
Selain Kapolres Sergai tampak hadir dalam gelar rekonstruksi tersebut yakni, Kabag OPS Polres Sergai Kompol T. Manurung, Kasat Lantas Polres Sergai AKP Agung Basuni SH, S.I.K, MH, Kapolsek Firdaus AKP Idham Khalik SH, KBO Sat Reskrim Polres Sergai Iptu Andi Santika, SH, Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Maruli Sihombing, Kepala Desa Sei Sei Bamban Fadli Lubis, Pihak Keluarga Korban, Lasmara Br. Simanjuntak (Anak Kandung Korban), Taringotan Sianipar (Adik Kandung Korban), dan Merdian Br. Sinaga (tetangga Korban).
Pemeran Pengganti sebagai Korban Suntuni, yang mengahdirkan saksi- saksi diantaranya , saksi L. Sihombing, saksi Esriati Br. Hutasoit, saksi Lili Suheri, dan pihak dari JPU Kejaksaan Negeri Sergai Juwita Sitompul SH, Pihak dari JPU Kejaksaan Negeri Sergai Andi Lumban Raja, SH,Tim Kuasa hukum Tersangka Saipul Ihsan, SH. (Sr)






