PersIndonesia.Com,Klungkung- Sebanyak 17 Personil dari Sat PolPP Kabupaten Klungkung menggelar penertiban terhadap reklame (barner) pada sejumlah ruas jalan di Klungkung. Pelaksanaan penertiban tersebut dilakukan dengan membagi Personil menjadi 2 regu, pada hari Senin, 4 Agustus 2025.
Untuk regu 1 yang terdiri dari 6 orang personil menyasar Desa Tojan, Desa Takmung, perempatan baypass Lepang dan Jalan Raya Pantai Klotok. Sedangkan regu 2 yang terdiri dari 11 personil menyasar Jalan Raya Pakse Bali, Desa Dawan Kelod, Desa Kusamba dan Jalan Desa Sampalan.
Baca Juga :Â Terjaring Sidak, 6 Duktang Tanpa Identitas di Negari Dipulangkan SatPol PP Klungkung
Dalam kegiatan penertiban tersebut regu 1 berhasil mengamankan 8 buah banner dan regu 2 sebanyak 7 banner. Dari total sebanyak 15 banner yang berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke Kantor Sat PolPP Klungkung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasat PolPP dan Damkar) Klungkung, Dewa Suarbawa mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan Peraturan Bupati (Perbup) Klungkung N0. 2 tahun 2020 tentang penyelenggaran reklame.
Untuk pelanggaran terhadap banner yang diamankan personil, selain tidak berizin, pemasangannya juga melanggar ketentuan, seperti tiang telpon, listrik dan pemasangan di pohon pakai sepaku. “Selain tidak tertib dan menganggu keindahan juga berakibat buruk bagi pohon”, ungkapnya.
Baca Juga :Â Lakukan Peninjauan Proyek Rabat Beton, Bupati Satria Ingatkan Jaga Kualitas Pekerjaan
Pihaknya juga meminta kepada masyarakat, provider/pengusaha agar memperhatikan dan memenuhi ketentuan pemasangan reklame. “Jangan asal memasang saja, tanpa memperhatikan ketentuan serta dampak bagi lingkungan. Dan jika hal tersebut dilanggar pastikan kami tindak”, tegas Suarbawa. (*)






