Persindonesia.com Banjarbaru. Sebanyak 28,38 gram sabu-sabu dan 30 butir ekstasi warna coklat bertuliskan no speak, dimusnahkan dengan cara di blender kemudian dimasukan dalam larutan deterjen kemudian diaduk dan di buang kedalam toilet,Rabu siang 13/10/2021.
Barang bukti sabu-sabu dan Ekstasi yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan dari para pengedar narkoba yang di tangkap pada bulan September dan Oktober 2021.
Sementara para pelaku yang ditangkap antara lain,Rio Lang Lang buana, alias Rio,Sendi Kusuma Kustianto, alias sendi,Agus Heri Susanto, alias Agus.
Tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu-sabu, yang dilakukan oleh Rio dan kawan-kawan terjadi pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 sekitar jam 01:00 WITA dirumahnya yang beralamat dijalan gunung pasar RT 02. RW 07 Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru dengan barang bukti sabu-sabu seberat 5,66 gram.
Sedangkan Hendi ditangkap pada hari rabu tanggal 22 September 2021 sekitar jam 16:30 wita, di jalan A Yani km 19 depan Indomaret, Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru dengan barang bukti yang diamankan 14, 43 gram sabu-sabu, dan 36 butir ekstasi.
Sementara’ dari tersangka Agus, ditangkap pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021 sekitar jam 16:30 WITA dirumahnya yang beralamat jalan Sinar Baru RT 024 Rw 006. Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
“Kasat narkoba polres Banjarbaru, Iptu Agus Hariyadi,SE, SH kepada awak media saat selesai pemusnahan barang bukti mengatakan,” Barang bukti yang di musnahkan adalah hasil tangkapan pada bulan September dan Oktober”, jelasnya.
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu dan Ekstasi, disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru, Ketua Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru,Kepala BNN Kota Banjarbaru,Ketua MUI Kota Banjarbaru dan juga penasehat hukum para tersangka.
“Kasat menjelaskan barang bukti yang musnahkan berupa Sabu-sabu dan Ekstasi telah menyelamatkan sekitar 80 jiwa” tutupnya.(Faris)






