Persindonesia.com Jakarta Timur.
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKBP Aris Timang dalam Ops Mila Jaya 2021 berhasil mengungkap dua kasus narkoba dilokasi yang berbeda. Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur dalam sebuah Konferensi Pers yang digelar dihalaman Polres Metro Jakarta Timur Jalan Matraman Raya 224 Jatinegara Jakarta Timur pada Senin 8/11/2021.
Dalam keterangan Persnya Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan didampingi oleh Kasat Narkoba AKBP Aris Timang memaparkan kasus pertama yaitu, “Pada Minggu, 31 Oktober 2021, Anggota Subnit 2 unit 3 Sat Narkoba Polres Jaktim mendapatkan informasi dari masyarakat memberitahukan bahwa di JI. Tanah Garapan Kel. Pulogebang Kec. Cakung Jakarta Timur sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian tak menunggu lama, anggota yang dipimpin oleh Kanit Idik 3 IPTU ZULKASMAN dan Kasubnit 2 IPTU BERNADECTUS MEGA, S.H beserta anggota Subnit 2 Unit Idik 3 melakukan pemantauan selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 02 Nopember 2021 sekitar jam 17.30 WIB berhasil menangkap tersangka DBL alias Limbong alias Birong yang kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 bungkus plastic klip isi sabu dan 6 bungkus plastic klip berisi sabu dengan berat brutto 2,11 gram yang dimasukan ke dalam bungkus rokok Djarum Super, 1 buah timbangan digital warna hitam dan 1 unit handphone merk Nokia.

DBL alias Limbong mengaku sudah 4 kali mendapatkan sabu dari sdri Cece (DPO) dengan cara dirinya dihubungi oleh sdri Cece (DPO) dengan menggunakan privat number lalu diarahkan mengambil di tempat yang diperintahkan oleh sdri Cece (DPO),” kata Kapolres Jaktim Erwin Kurniawan menjelaskan.
Lebih lanjut Erwin menjelaskan, ” Menurut keterangan DBL alias Limbong alias Birong saat ini sdri Cece (DPO) sedang menjalani hukuman di dalam Rutan namun sdr DBL alias Limbong tidak mengetahui Rutannya dimana.
Modus tersangka menjual sabu di Sekitar JI. Tanah Garapan Kel. Pulogebang Kec. Cakung Jakarta Timur dan saat ini tersangka masih dalam pengembangan yang ditangani oleh Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, “jelasnya.

Dalam kasus ini tersangka sesuai dengan perbuatannya, diancam pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) dan UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dilokasi yang sama Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan juga memaparkan kasus kedua yaitu dengan TKP Jalan Kali Pasir Kel.Kebon Sirih Kec. Menteng Jakarta Pusat yang terjadi pada Kamis, 4 November 2021, dengan tersangka bernama AS alias LELE (38) tahun yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan.
“Menurut laporan masyarakat, AS alias LELE menjual sabu dirumahnya yang beralamat di Jalan Kali Pasir Kel.Kebon Sirih Kec. Menteng Jakarta Pusat.
Berbekal lnformasi dari masyarakat kepada anggota Subnit 1 unit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, bahwa dilokasi tersebut sering terjadi transaksi Narkoba.
Kemudian anggota yang dipimpin oleh Kanit ldik 2 lPTU Sahat Parulian, SH
dan Kasubnit 1 IPDA Bambang Yulianto dengan anggotanya Subnit 1 Unit Idik 2 melakukan pemantauan dan pada Kamis 4/11/2021 pukul 02.00 Wib, berhasil menciduk tersangka AS alias LELE dengan barang bukti berupa 70 plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 9.99 gram, Satu Unit Hand Phone merk SAMSUNG warna Gold.
Dalam pengakuannya tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari saudara Batok yang kini kabur dan menjadi DPO,” ujar Kapolres.
Dalam kasus ini tersangka AS alias LELE dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya kedua tersangka yang melakukan kejahatan serupa dilokasi yang berbeda ini berikut barang bukti perbuatan mereka, diamankan di Polres Metro Jakarta Timur untuk pengembangan lebih lanjut.(Andy.S)






