Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Perdagangan Orang Dibawah Umur

Surabaya, Persindonesia.com,- Satreskrim Polrestabes Surabaya ungkap kasus pelaku Perdagangan Orang dibawah umur, Pelaku berinisial Y (24 tahun) asal Oku Sumatera Selatan, yang menjalankan aksinya di Surabaya dengan memaksa korban melayani 20 orang dalam satu hari dan tak pernah memberikan upah terhadap korban.

Pelaku Y dalam menjalankan aksinya tidak sendirian, ada enam orang temannya, Ketujuh pelaku tersebut ditangkap ketika berada di sebuah apartemen di sekitar Jalan Merr, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur, diduga lokasi itu digunakan untuk para pelaku sebagai tempat transaksi.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, keempat anak dibawah umur yang menjadi korban prostitusi tersebut berinisial MP (17 tahun) SA (16 tahun), V (16 tahun) dan NDA (15 tahun).

“Saat itu pelaku Y sedang pulang ke kampung halamannya, dia cari PSK (Pekerja Seks Komersial) dari tetangga kampung dan di bawah umur. Kemudian Pelaku Y menawari keempat korban bekerja sebagai PSK dan penjaga toko di Surabaya,” kata AKBP Hendro, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Selasa, 14/5/2024.

Akhirnya, salah satu korban berusaha melarikan diri dari pelaku dan mendatangi Polrestabes Surabaya. Kemudian anggota polisi menangkap para pelaku di salah satu apartemen di Jalan Merr Surabaya, lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil penangkapan pihak polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah bill hotel, HandPhone I-Phone 11 pro max dan uang tunai Rp 7.000.000.

“Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan ancaman hukuman para tersangka terkait pasal TPPO minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun, untuk pasal perlindungan anak ancaman hukumannya minimal 3 maksimal hingga 10 tahun,” pungkas AKBP Hendro. (red-sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *