Satresnarkoba Polres Bangka Amankan Pria dengan 15 Paket Diduga Sabu Seberat 4,4 Gram

Os (22), terduga tindak pidana narkotika saat diamankan Satresnarkoba Polres Bangka

Bangka, persindonesia.com –           Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka mengamankan seorang pria berinisial Os alias Ospin (22) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (1/10/2026) malam, di depan Musholla Al-Mukmin, Jalan Desa Air Duren, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap Ospindar, yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto keseluruhan 4,4 gram.

Selain barang bukti diduga narkotika, petugas turut mengamankan 15 potongan sedotan plastik warna hitam, satu kotak rokok merek Sampoerna warna putih, satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BN 4774 QJ.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka.

“Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bangka.

Menurutnya, terhadap pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bangka untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul barang, serta dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Atas perkara tersebut, pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Polres Bangka juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. (*)