Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Surabaya, Persindonesia.com,- Seorang pelaku tindak Pidana lahgun narkotika kembali diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Pelaku berinisial SU (25) ditangkap di rumah kontrakan Jl. Kandangan Jaya Gang II Surabaya, Rabu, 14 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat, kemudian Team Opsnal Unit 2 melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap SU di TKP,” Ungkapnya, Kamis, 29/08/2024.

Kini tersangka diamankan di Mapolrestabes Surabaya beserta barang bukti 5 poket narkotika jenis sabu total berat netto ± 4,848 gram, 3 bendel klip plastic, 2 Unit HP, 1 Unit timbangan elektrik, 1 dompet orange motif boneka, 1 skrop plastic dari sedotan, dan uang tunai Rp 450.000,-.

Saat diinterogasi, SU mengaku membeli narkotika jenis sabu dari bandar yang bernama K (DPO) dengan cara di ranjau di daerah dekat jembatan Ds. Mboro Menganti Gresik di depan Gudang untuk dijual dan mendapatkan keuntungan.

“SU sudah 5 bulan mengedarkan barang berupa narkotika jenis sabu sejak bulan April 2024 dan SU adalah residivis yang pernah di hukum dengan perkara Narkotika tahun 2017,” Pungkas Kompol Suriah Miftah.

Akibat perbuatannya, SU dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red-sam/timsby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *